Sat, 7 Oct 2017 4:04 pm
0.078 24.00 #eth
264 views
Fri, 6 Oct 2017 8:13 pm
Bulan hampir penuh di.... dimana ini? mungkin sekitaran kintap. #734journey
230 views
Fri, 6 Oct 2017 6:31 pm
Yoo, time to 734 journey again. Formasi kali ini dede pada driver, wahyudi co driver, seat 2 oleh citra dan eko. Saya dan andika haryono berada di 3rd seat. #734PPTeam #734journey #dede-adiputra #wahyudi #citra #echo #andika #ertiga-dede
272 views
Fri, 6 Oct 2017 5:47 pm
*DAHSYATNYA DO'A DUDUK*
              *DIANTARA DUA SUJUD*

▪ _Robighfirlii_ 
▪ _Warhamnii_ 
▪ _Wajburnii_ 
▪ _Warfa’nii_ 
▪ _Warzuqnii_
▪ _Wahdini_
▪ _Wa’aafinii_
▪ _Wa’fuannii_

_Ketika  orang ditanya : “Do’a apakah yang  paling  sering  dibaca oleh se-orang muslim ?”_

_Banyak  yang  menjawabnya dengan salah. Begitu seringnya do’a itu diba-ca,  hingga ketika sedang membaca do’a,  banyak yang tak merasa kalau sedang berdo’a._

_Padahal  do’a itu sangatlah dahsyat, mencakup  kebutuhan  kita di dunia dan akhirat. Dan dibaca minimal 17 kali setiap hari._

_Do’a itu, ialah do’a diantara dua sujud, marilah kita renungi maknanya :_

▪ _*Robbighfirlii*_
_Wahai Tuhan ampunilah dosaku, dosa adalah beban, yang menyebabkan kita berat melangkah menuju ke ridha اللّهُ. Dosa  adalah  kotoran hati yang mem-buat  hati  kelam,  sehingga  hati kita merasa  berat skali untuk melakukan kebaikan._

▪ _*Warhamnii*_ 
_Sayangilah diriku, kalau kita disayang اللّهُ hidup akan terasa nyaman, karena dengan kasih sayang-Nya akan dapat dicapai semua cita-cita. Dengan kasih sayang اللّهُ nafsu kita akan terbimbing._

▪ _*Wajburnii*_ 
_Tutup lah  segala  kekuranganku, ba-nyak sekali kekurangan kita, kurang syukur,  kurang  sabar,  kurang  bisa menerima kenyataan, mudah marah, pendendam  dan  lainnya. Kalau ke-kurangan kita ditutup/diperbaiki اللّهُ, maka  kita  akan  menjadi  manusia sebenarnya._

▪ _*Warfa’nii*_
_Tinggikanlah derajatku, kalau اللّهُ su-dah  meninggikan derajat kita, maka pasti  tidak  ada  manusia  yang bisa menghinakan kita._

▪ _*Warzuqnii*_
_Berikanlah  aku  rizki, sebagai hamba اللّهُ kita  membutuhkan rizki, اللّهُ mam-pu mendatangkan rizki dari arah yang tak terduga dan tanpa perhitungan._

▪ _*Wahdini*_
_Berikanlah  aku petunjuk/bimbinglah aku  ke jalan kebahagiaan. Kita tidak hanya  minta petunjuk/hidayah yang berkaitan dengan agama. Tetapi kita juga  minta  petunjuk  agar terhindar dari  mengambil  keputusan  yang di anggap salah._

▪ _*Wa’aafinii*_
_Berikan lah  aku  kesehatan,  apabila kita sehat, kita bisa menambah keba-ikan  dan  manfaat serta tak menjadi beban orang lain._

▪ _*Wa’fuannii*_
_Aku mohon agar kesalahanku dihapus dari catatan._

_Dari do'a tersebut diawali do’a dengan mohon  ampun dan kita akhiri dengan permohonan ampunan untuk mengha-pus  dosa,  sehingga  kita benar-benar bersih._

_Allah SWT memerintahkan kita untuk membaca  do’a  itu,  Rasulullah  SAW mencontohkan  kepada kita, menurut logika do’a t'rsebut pasti terkabul dan diijabah oleh Allah SWT._

                       _*Aamiin YRA*_

_*Terkadang  yang menjadi persoalan, dimana  hati dan pikiran kita, ketika kita membaca do’a itu dan kita tidak hafal arti serta maknanya ?*_

_Padahal  do'a tersebut dahsyat, dan masih banyak orang sering tergesa gesa  yang  se-harusnya  tuma'nina dengan  meresapi  dan benar-benar meminta kepada Allah SWT._

_Apabila  dipandang  bermanfaat dan anda  berkenan,  silah  kan  di  share kepada Saudara, sahabat dan handai taulan untuk  semangkin menambah wawasan dan pengetahuan._

             *SEMOGA BERMANFAAT*

🌸🌿🌸🌿🌸🌿🌸🌿🌸🌿🌸
#makemeamaze
241 views
Fri, 6 Oct 2017 5:45 pm
*DAHSYATNYA DO'A DUDUK*
              *DIANTARA DUA SUJUD*

▪ _Robighfirlii_ 
▪ _Warhamnii_ 
▪ _Wajburnii_ 
▪ _Warfa’nii_ 
▪ _Warzuqnii_
▪ _Wahdini_
▪ _Wa’aafinii_
▪ _Wa’fuannii_

_Ketika  orang ditanya : “Do’a apakah yang  paling  sering  dibaca oleh se-orang muslim ?”_

_Banyak  yang  menjawabnya dengan salah. Begitu seringnya do’a itu diba-ca,  hingga ketika sedang membaca do’a,  banyak yang tak merasa kalau sedang berdo’a._

_Padahal  do’a itu sangatlah dahsyat, mencakup  kebutuhan  kita di dunia dan akhirat. Dan dibaca minimal 17 kali setiap hari._

_Do’a itu, ialah do’a diantara dua sujud, marilah kita renungi maknanya :_

▪ _*Robbighfirlii*_
_Wahai Tuhan ampunilah dosaku, dosa adalah beban, yang menyebabkan kita berat melangkah menuju ke ridha اللّهُ. Dosa  adalah  kotoran hati yang mem-buat  hati  kelam,  sehingga  hati kita merasa  berat skali untuk melakukan kebaikan._

▪ _*Warhamnii*_ 
_Sayangilah diriku, kalau kita disayang اللّهُ hidup akan terasa nyaman, karena dengan kasih sayang-Nya akan dapat dicapai semua cita-cita. Dengan kasih sayang اللّهُ nafsu kita akan terbimbing._

▪ _*Wajburnii*_ 
_Tutup lah  segala  kekuranganku, ba-nyak sekali kekurangan kita, kurang syukur,  kurang  sabar,  kurang  bisa menerima kenyataan, mudah marah, pendendam  dan  lainnya. Kalau ke-kurangan kita ditutup/diperbaiki اللّهُ, maka  kita  akan  menjadi  manusia sebenarnya._

▪ _*Warfa’nii*_
_Tinggikanlah derajatku, kalau اللّهُ su-dah  meninggikan derajat kita, maka pasti  tidak  ada  manusia  yang bisa menghinakan kita._

▪ _*Warzuqnii*_
_Berikanlah  aku  rizki, sebagai hamba اللّهُ kita  membutuhkan rizki, اللّهُ mam-pu mendatangkan rizki dari arah yang tak terduga dan tanpa perhitungan._

▪ _*Wahdini*_
_Berikanlah  aku petunjuk/bimbinglah aku  ke jalan kebahagiaan. Kita tidak hanya  minta petunjuk/hidayah yang berkaitan dengan agama. Tetapi kita juga  minta  petunjuk  agar terhindar dari  mengambil  keputusan  yang di anggap salah._

▪ _*Wa’aafinii*_
_Berikan lah  aku  kesehatan,  apabila kita sehat, kita bisa menambah keba-ikan  dan  manfaat serta tak menjadi beban orang lain._

▪ _*Wa’fuannii*_
_Aku mohon agar kesalahanku dihapus dari catatan._

_Dari do'a tersebut diawali do’a dengan mohon  ampun dan kita akhiri dengan permohonan ampunan untuk mengha-pus  dosa,  sehingga  kita benar-benar bersih._

_Allah SWT memerintahkan kita untuk membaca  do’a  itu,  Rasulullah  SAW mencontohkan  kepada kita, menurut logika do’a t'rsebut pasti terkabul dan diijabah oleh Allah SWT._

                       _*Aamiin YRA*_

_*Terkadang  yang menjadi persoalan, dimana  hati dan pikiran kita, ketika kita membaca do’a itu dan kita tidak hafal arti serta maknanya ?*_

_Padahal  do'a tersebut dahsyat, dan masih banyak orang sering tergesa gesa  yang  se-harusnya  tuma'nina dengan  meresapi  dan benar-benar meminta kepada Allah SWT._

_Apabila  dipandang  bermanfaat dan anda  berkenan,  silah  kan  di  share kepada Saudara, sahabat dan handai taulan untuk  semangkin menambah wawasan dan pengetahuan._

             *SEMOGA BERMANFAAT*

🌸🌿🌸🌿🌸🌿🌸🌿🌸🌿🌸
41 views
Thu, 5 Oct 2017 8:00 pm
FAQ E-FAKTUR V.2.0

ETAX-API-00003: Upload faktur corrupt, ulang kembali
Penyebab:
Tanggal faktur lebih kecil dari tanggal pemberian NSFP

ETAX-20011: Could not open hibernate session
ETAXSERVICE-40008: Service error. Lakukan upload ulang. Could not send message
Penyebab:
Koneksi ke DJP terputus saat proses uplod
Solusi:
Start uploader ulang dan upload ulang

ETAXSERVICE-30004: Error upload faktur null pointer
Penyebab:
Gagal hashing data, sertifikat corrupt/tidak dapat digunakan
Solusi:
Unduh lagi sertifikat elektronik, perkenalkan ulang sertifikat elektronik, upload lagi

ETAX-30009: Report tidak dapat dibuat, general error
Penyebab:
DC tidak dapat membuat pdf
Client tidak dapat lagi mencetak pdf bagi pengguna network database
Solusi:
Refresh DC melalui menu referensi-administrasi sertifikat
Cetak pdf dari PC server

ETAX 40001 - Tidak dapat menghubungi E-Taxinvoice Server DJP
Penyebab:
Tidak terhubung ke internet, Traffic koneksi ke webservice e-faktur sedang ramai, Malware
Solusi:
Pastikan jaringan internet stabil agar dapat terhubung ke service DJP, Sebaiknya gunakan internet dengan modem portable tanpa proxy

ETAX-40002: Error di service Tidak dapat melakukan koneksi dengan service
Penyebab:
Tidak dapat registrasi dengan db baru bentukan dari e-faktur 2.0 (Bugs Aplikasi e-faktur 2.0)
Solusi:
Buat folder db baru di aplikasi 1.0.0.46 kemudian pindahkan ke e-faktur 2.0, kemudian lakukan registrasi

ETAX-40003: Error di service session
Penyebab: Tidak dapat membentuk koneksi DJP

ETAXSERVICE-20017: Client tidak terdaftar
Penyebab: DB sudah pernah direset

ETAX-40006: Error update, tidak dapat mengambil file download
Solusi: Update manual

ETAX-50001: Tidak dapat mendapatkan summary dokumen PK PM
Penyebab:
Database corrupt
Solusi
Ekspor data dari database yg corrupt
Buat database bary
Impor data dari database yang lama

ETAX-10002: Tidak dapat mengambil data
Penyebab:
Koneksi ke database terputus/tidak berhasil
Solusi:
Apabila menggunakan network DB, pastikan DB di server sudah berjalan
Apabila Lokal DB, cukup restart aplikasi e-faktur

ETAX-10003: Input ke database tidak berhasil, periksa kembali data yang akan diinput
Penyebab: Nama Barang/Jasa terlalu panjang
Database corrupt
Solusi:
Sesuaikan nama barang agar tidak terlalu panjang maksimal 255 karakter
Ambil db dari database backup

Database tidak bisa dijalankan
Pastikan database ada dan aplikasi yang berjalan di komputer anda hanya satu aplikasi saja.
ETAX-10001: Error Database
Veri aplikasi dan database tidak sama
Versi aplikasi: 1.0.0.46
Versi Database: 2.0.0.0
Penyebab:
Update tidak berjalan dengan sempurna
Solusi:
Jalankan ETaxInvoiceUpd.exe sampai menutup sendiri
Rename file ETaxInvoiceUpd.exe, fungsinya untuk mematikan autoupdate


FAQ TAMBAHAN:

Klik rekam faktur tapi tidak muncul form rekam?
(P) Ada NSFP yang BERIRISAN di Referensi Nomor Seri Faktur
(S) Hapus record NSFP yang OVERLAP

Data muncul sebagian setelah update?
(P) Paging yang tidak memperbaharui keselurahan data
(S) Tekan tombol hitung total record

Tidak dapat melakukan backup?
(P) Tidak dapat membackup DB karena corrupt atau virtual storage
(S) Update manual dan gunakan DB backup
Ekspor data dari DB dengan aplikasi lama, kemudian update manual dan impor data
#kantor #pajak #ppn #efaktur
335 views
Thu, 5 Oct 2017 6:01 pm
Sebungkus astor ditemani sekaleng susu beruang menemani sore menjelang magrib ini. Amang dede berselimut dibawah tiupan AC tepat diatasnya, meriap dingin katanya. #kontrakan-pelita #dede-adiputra #susu-beruang #astor
274 views
Tue, 3 Oct 2017 8:33 pm
Aah, dasar pikir. Sudah diberi yang berharga masih terselip mau, untuk hayal yang lain. Mau yang cepat-cepat disadarkan-Nya, bahwa itu cuma bisikan syaitan. God please always save me, we, us, our, they, them, all of human live. Aamiin. #justwritesomething #kejeduktembok
282 views
Mon, 2 Oct 2017 6:32 am
0.078 23.80 #eth
282 views
Sun, 1 Oct 2017 7:19 pm
Formasi echo pada driver, co driver wahyudi, dede di seat 2 dengan saya, bagus dibuncu. #734PPTeam #echo #wahyudi #dede-adiputra #bagus #ertiga-dede
249 views
Sun, 1 Oct 2017 1:13 pm
Di taboniau, nikahan anak om yg di taboniau. #resepsi-kawinan-nikahan #aim #ayang #kairawasari #ninibanjar
331 views
Sun, 1 Oct 2017 10:59 am
Webkoe sertificatea renewed #letsencrypt #webkoe
274 views
Sun, 1 Oct 2017 10:08 am
0.078 23.56 #eth
275 views
Sat, 30 Sep 2017 2:38 pm
0.078 23.55 #eth
264 views
Sat, 30 Sep 2017 10:27 am
0.078 23.27 #eth
268 views
Sat, 30 Sep 2017 6:47 am
0.078 22.85 #eth
259 views
Sat, 30 Sep 2017 12:12 am
Bulan separuh di gunung khayangan. #734journey
214 views
Fri, 29 Sep 2017 9:05 pm
0.078 23.42 #eth
250 views
Fri, 29 Sep 2017 6:13 pm
Menunggu travel ke banjarmasin, pesan jam 17.00, dikonfirmasi alamat jam 17.30 disuruh tunggu setengah jam, dan ini masih belum ada kabar. Duduk manis saja nemani helmi yang masih sibuk dengan PC nya. #justwritesomething #734 #helmi-ariff
304 views
Fri, 29 Sep 2017 6:05 pm
0.078 22.60 #eth
257 views
Fri, 29 Sep 2017 5:53 pm
*Aplikasi efaktur dekstop versi 2.0*
Rencana akan launching tanggal 01 Oktober 2017

Berikut “perubahan” yang ada di aplikasi efaktur versi 2.0
*1. Pembatalan Nota Retur/Nota Pembatalan*
- Pembeli dan penjual bisa membatalkan retur.
- Ini hanya fasilitas saja, karena tidak ada peraturan khusus mengenai pembatalan retur.
- Saat memproses pembatalan retur, bagian detil retur (NPWP, Nama PKP, DPP, PPN, Tanggal retur) tidak bisa diubah-ubah.

*2. Perubahan cara pembatalan faktur*, nantinya PKP Penjual harus menunggu validasi dari lawan transaksi.
- Kecuali kalau pembeli belum kreditkan PM atau pembeli Non-PKP.
- Apabila pembeli sudah kreditkan PM kemudian Penjual ingin batalkan FP Keluaran. Saat penjual batalkan faktur maka status FP keluaran tidak langsung berubah menjadi Batal (nanti ada keterangan bahwa pembeli sudah kreditkan faktur). Penjual harus konfirmasi kepada Pembeli agar membatalkan pajak masukannya juga. Setelah Pembeli berhasil batalkan fp masukan, maka penjual bisa memperbaharui tampilan efakturnya agar FP keluaran berubah status menjadi Batal.
- Apabila pembeli belum kreditkan FP masukan, maka saat penjual batalkan faktur status FP Keluaran langsung berubah menjadi Batal, tanpa melakukan konfirmasi kepada pembeli. Selanjutnya jika pembeli mengupload fp masukan tersebut, status approvalnya akan SUKSES tetapi status fakturnya otomatis berubah menjadi Batal. (Catatan: kalau versi efaktur sebelumnya, status approvalnya Reject karena penjual sudah batalkan faktur).

*3. Penambahan alert untuk mengisi NIK Pembeli apabila pembeli tidak ber-NPWP*
- Apabila penjual mengisi NPWP Pembeli dengan angka 00.000.000.0-000.000 di faktur pajak keluaran , maka saat Klik SIMPAN akan dihimbau untuk mengisi NIK.
- Sifatnya tidak wajib karena belum ada peraturan yang mengharuskan mengisi NIK Pembeli.
- Penjual bisa menambahkan NIK Pembeli di kolom Referensi Faktur, karena belum ada kolom khusus.
- Alert hanya muncul saat input faktur secara manual, jika dengan cara Impor tidak muncul.

*4. Upload dokumen lain*
- Dokumen lain juga harus diupload
- Dokumen harus klik upload satu persatu, karena jika diblok semuanya akan muncul keterangan error saat klik upload.
- Untuk dokumen ekspor (PEB) tidak bisa dibatalkan. Tapi ada menu UBAH. Jika sudah diubah tidak perlu upload lagi karena sudah otomatis terupload.
- Di menu dokumen lain akan dihilangkan tombol HAPUS apabila sudah terupload.

*5. Penambahan beberapa DB di internal DJP*
- Pajak masukan tidak bisa diupload ulang
- Jika data pajak masukan hilang, belum bisa menyarankan untuk minta data ke KPP. (Menunggu perubahan SE-58/PJ/2015)

*6. Penambahan alert untuk pajak keluaran yang nilai PPN-nya lebih dari 1 Milyar*, untuk memastikan apakah data yang diinput sudah benar.

*7. Sudah tidak ada sistem Auto Correct pada pajak masukan*. Apabila pembeli salah input tanggal/DPP/PPN maka setelah diupload hasilnya akan Reject.

*8. Perubahan katalog error*. Sudah tidak ada kode Etax Service xxxxx. Kode error yang baru adalah:
- Etax API xxxxx
- Dekstop xxxxx
(Catatan: Katalog error sedang disusun)

*9. Jika nama Admin utama atau Password diubah maka faktur pajak sebelum-sebelumnya yang sudah direkam tidak muncul di daftar faktur*. Namun jika daftar fakturnya diekspor bisa terlihat di file csv.

*10. Untuk PBK tetap diinput di menu INPUT SSP, nomor bukti PBK diisi di kolom NTPN*

11. Untuk link download aplikasi efaktur di website enofa saat ini masih ditutup. Rencanaya akan dibuka kembali. Kantor Pusat juga akan membagikan updater efaktur kepada para OC di seluruh KPP. (Selanjutnya OC akan meneruskan kepada AR).

12. Jika pembeli sudah upload pajak masukan, kemudian ada kesalahan di bagian Masa Pajak. Di versi terbaru, *pembeli tetap TIDAK BISA mengubah masanya.*

=======
Surat dari Dit TIP. terkait Pemberitahuan downtime efaktur enofa per jumat 29 September 2017 pukul 17.00 s.d 1 Oktober 2017 pukul 07.00. Pembeirtahuan ini juga berisi informasi peluncuran aplikasi efaktur versi 2.0, efaktur web-based dan efaktur host-to-host. Agar diberitahukan ke PKP yang menggunakan efaktur desktop untuk mengunduh efaktur desktop versi 2.0 pada laman https://efaktur.pajak.go.id yang dapat dilakukan mulai 26 September 2017. 

Hal yang perlu diketahui pengguna efaktur Desktop terkait Update: 
1. Wajib Pajak perlu melakukan backup database (folder DB yang sedang digunakan) dan 
2. Wajib Pajak perlu menyalin database (folder db) di aplikasi lama kemudian dipindahkan dalam folder aplikasi e-Faktur terbaru.
#pajak #ppn #efaktur
290 views
Fri, 29 Sep 2017 10:17 am
Ijin info teman-teman:
(maaf share di sini), dgn maksud agar kita semua bisa _refresh_ .
Hal ini karena ada *komplain* dari WP terkait informasi yang diterima saat konsultasi terkait PP 46 Tahun 2013:

Penentuan saat beroperasi secara komersial sebagaimana dimaksud dalam PP 46 TAHUN 2013 bagi Wajib Pajak badan adalah saat Wajib Pajak melakukan kegiatan operasi secara komersial untuk pertama kali bagi Wajib Pajak yang bergerak di sektor:
jasa, adalah saat pertama kali dilakukannya penjualan jasa dan/atau saat diterima atau diperolehnya pendapatan/penghasilan; dan/atau
dagang dan industri, adalah saat pertama kali dilakukannya penjualan barang dan/atau saat diterima atau diperolehnya pendapatan/penghasilan.
Penentuan peredaran bruto untuk dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan PP 46 TAHUN 2013 bagi Wajib Pajak badan yang baru beroperasi secara komersial untuk pertama kali, ditentukan berdasarkan peredaran bruto dari usaha dalam 1 (satu) Tahun Pajak setelah Tahun Pajak beroperasi secara komersial.
Wajib Pajak badan yang baru beroperasi secara komersial sebagaimana dimaksud pada huruf b dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan sampai dengan jangka waktu 1 (satu) tahun sejak beroperasi secara komersial.
Dalam hal jangka waktu 1 (satu) tahun sejak beroperasi secara komersial sebagaimana dimaksud pada huruf c melewati Tahun Pajak saat beroperasi secara komersial, ketentuan pengenaan Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan dimaksud berlaku sampai dengan akhir Tahun Pajak berikutnya setelah Tahun Pajak saat beroperasi secara komersial.

# ditentukan berdasarkan peredaran bruto dari usaha dalam 1 (satu) Tahun Pajak setelah Tahun Pajak beroperasi secara komersial.

#Wajib Pajak badan yang baru beroperasi secara komersial sebagaimana dimaksud pada huruf b dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan sampai dengan jangka waktu 1 (satu) tahun sejak beroperasi secara komersial.

#Dalam hal jangka waktu 1 (satu) tahun sejak beroperasi secara komersial sebagaimana dimaksud pada huruf c melewati Tahun Pajak saat beroperasi secara komersial, ketentuan pengenaan Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan dimaksud *berlaku sampai dengan akhir Tahun Pajak berikutnya* setelah Tahun Pajak saat beroperasi secara komersial.

Contoh:
1)	Wajib Pajak badan dengan tahun buku sama dengan tahun takwim, baru beroperasi secara komersial pada tanggal 1 Juli 2013. Karena baru beroperasi secara komersial, maka Wajib Pajak dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2013 dan Tahun Pajak 2014 (jangka waktu 1 tahun sejak beroperasi secara komersial 1 Juli 2013 sampai dengan 30 Juni 2014 dan diteruskan sampai dengan 31 Desember 2014). Untuk pengenaan Pajak Penghasilan pada Tahun Pajak 2015 memperhatikan besarnya peredaran bruto Tahun Pajak 2014.
2)	Wajib Pajak badan dengan tahun buku sama dengan tahun takwim, baru beroperasi secara komersial pada tanggal 1 Januari 2013. Karena baru beroperasi secara komersial, maka Wajib Pajak dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2013 (jangka waktu 1 (satu) tahun sejak beroperasi secara komersial 1 Januari 2013 sampai dengan 31 Desember 2013). Untuk pengenaan Pajak Penghasilan pada Tahun Pajak 2014 memperhatikan besarnya peredaran bruto Tahun Pajak 2013.
3)	Wajib Pajak badan dengan tahun buku sama dengan tahun takwim, baru beroperasi secara komersial pada tanggal 2 Januari 2013. Karena baru beroperasi secara komersial, maka Wajib Pajak dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2013 dan Tahun Pajak 2014 (jangka waktu 1 tahun sejak beroperasi secara komersial 2 Januari 2013 sampai dengan 1 Januari 2014 dan diteruskan sampai dengan 31 Desember 2014). Untuk pengenaan Pajak Penghasilan pada Tahun Pajak 2015 memperhatikan besarnya peredaran bruto Tahun Pajak 2014.
4)	Wajib Pajak badan dengan tahun buku sama dengan tahun takwim, baru beroperasi secara komersial pada tanggal 1 Agustus 2013. Karena baru beroperasi secara komersial, maka Wajib Pajak dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2013 dan Tahun Pajak 2014 (jangka waktu 1 tahun sejak beroperasi secara komersial 1 Agustus 2013 sampai dengan 31 Juli 2014 dan diteruskan sampai dengan 31 Desember 2014). Untuk pengenaan Pajak Penghasilan pada Tahun Pajak 2015 memperhatikan besarnya peredaran bruto Tahun Pajak 2014.

sedangkan kalau WP Orang Pribadi:

Perlakuan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (Wajib Pajak OPPT).
Bagi Wajib Pajak orang pribadi pengusaha yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000 ,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak yang memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak OPPT dan kriteria sebagai Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan PP 46 TAHUN 2013, atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tersebut dikenai Pajak Penghasilan bersifat final sebesar 1% (satu persen) dari jumlah peredaran bruto setiap bulan.
Bagi Wajib Pajak orang pribadi pengusaha yang memiliki peredaran bruto melebihi Rp4.800.000.000 ,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak dan memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak OPPT, maka pengenaan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak tersebut mengacu pada ketentuan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan dan pembayaran angsuran pajaknya mengacu pada ketentuan Pasal 25 ayat (7) Undang-Undang Pajak Penghasilan yaitu sebesar 0,75% dari jumlah peredaran bruto setiap bulan dari masing-masing tempat kegiatan usaha.

maaf panjang..kiranya dapat dijelaskan ke WP sesuai ketentuan ini.
#perlu dingat terus...  *saat beroperasi wp badan*😊
#kantor #aturan_pajak #pajak
330 views
Fri, 29 Sep 2017 7:43 am
Lontong haruan, sendirian saja. #ketupat-kodim
227 views
Wed, 27 Sep 2017 9:17 pm
Alhamdulillah, mendarat dengan selamat. #syamsudinnoor #rangga
286 views
Wed, 27 Sep 2017 3:49 pm
323 views
Wed, 27 Sep 2017 7:19 am
310 views
Tue, 26 Sep 2017 8:23 pm
Menunggu rombongan echo. #rangga #bakso-cak-man-malang
269 views
Tue, 26 Sep 2017 3:52 pm
Bakso President Malang. Menu bakso campur + bakso biasa dan teh panas. #rangga #bakso-president-malang
271 views
Tue, 26 Sep 2017 11:09 am
293 views
Mon, 25 Sep 2017 12:21 pm
Perubahan alamat/nomer hape dan aktivasi mobile banking bni syariah. #ayang #mandiri #bni #mandiri-lambung-mangkurat #bni-syariah-flyover
276 views
Mon, 25 Sep 2017 12:20 pm
Perubahan alamat/nomer hape dan aktivasi mobile banking bni syariah. #mandiri #bni
254 views
Sun, 24 Sep 2017 8:04 am
Kawinan Aldi di Gang Tala. #resepsi-kawinan-nikahan
242 views
Sat, 23 Sep 2017 4:20 pm
2017 dan 4G kalah dengan 3G. Speedtest 4G aktif speed download 0.2 Mega, switch ke 3G only, speed download mencapai 11 Mega. Namanya saja 4G, tapi kalah dengan 3G. Mungkin pengguna 4G nya sudah penuh makanya lemot, dan alhasil pita 3G sepi, maka kesempatan saya lah untuk memakainya, Hehehe. Permasalahannya adalah, kuota yang menumpuk di pita 4G. #fyuuh #speedtest #telkomsel #kontrakan-pelita
311 views