Sun, 1 Oct 2017 10:59 am
Webkoe sertificatea renewed #letsencrypt #webkoe
258 views
Sun, 1 Oct 2017 10:08 am
0.078 23.56 #eth
258 views
Sat, 30 Sep 2017 2:38 pm
0.078 23.55 #eth
250 views
Sat, 30 Sep 2017 10:27 am
0.078 23.27 #eth
252 views
Sat, 30 Sep 2017 6:47 am
0.078 22.85 #eth
239 views
Sat, 30 Sep 2017 12:12 am
Bulan separuh di gunung khayangan. #734journey
195 views
Fri, 29 Sep 2017 9:05 pm
0.078 23.42 #eth
237 views
Fri, 29 Sep 2017 6:13 pm
Menunggu travel ke banjarmasin, pesan jam 17.00, dikonfirmasi alamat jam 17.30 disuruh tunggu setengah jam, dan ini masih belum ada kabar. Duduk manis saja nemani helmi yang masih sibuk dengan PC nya. #justwritesomething #734 #helmi-ariff
280 views
Fri, 29 Sep 2017 6:05 pm
0.078 22.60 #eth
242 views
Fri, 29 Sep 2017 5:53 pm
*Aplikasi efaktur dekstop versi 2.0*
Rencana akan launching tanggal 01 Oktober 2017

Berikut “perubahan” yang ada di aplikasi efaktur versi 2.0
*1. Pembatalan Nota Retur/Nota Pembatalan*
- Pembeli dan penjual bisa membatalkan retur.
- Ini hanya fasilitas saja, karena tidak ada peraturan khusus mengenai pembatalan retur.
- Saat memproses pembatalan retur, bagian detil retur (NPWP, Nama PKP, DPP, PPN, Tanggal retur) tidak bisa diubah-ubah.

*2. Perubahan cara pembatalan faktur*, nantinya PKP Penjual harus menunggu validasi dari lawan transaksi.
- Kecuali kalau pembeli belum kreditkan PM atau pembeli Non-PKP.
- Apabila pembeli sudah kreditkan PM kemudian Penjual ingin batalkan FP Keluaran. Saat penjual batalkan faktur maka status FP keluaran tidak langsung berubah menjadi Batal (nanti ada keterangan bahwa pembeli sudah kreditkan faktur). Penjual harus konfirmasi kepada Pembeli agar membatalkan pajak masukannya juga. Setelah Pembeli berhasil batalkan fp masukan, maka penjual bisa memperbaharui tampilan efakturnya agar FP keluaran berubah status menjadi Batal.
- Apabila pembeli belum kreditkan FP masukan, maka saat penjual batalkan faktur status FP Keluaran langsung berubah menjadi Batal, tanpa melakukan konfirmasi kepada pembeli. Selanjutnya jika pembeli mengupload fp masukan tersebut, status approvalnya akan SUKSES tetapi status fakturnya otomatis berubah menjadi Batal. (Catatan: kalau versi efaktur sebelumnya, status approvalnya Reject karena penjual sudah batalkan faktur).

*3. Penambahan alert untuk mengisi NIK Pembeli apabila pembeli tidak ber-NPWP*
- Apabila penjual mengisi NPWP Pembeli dengan angka 00.000.000.0-000.000 di faktur pajak keluaran , maka saat Klik SIMPAN akan dihimbau untuk mengisi NIK.
- Sifatnya tidak wajib karena belum ada peraturan yang mengharuskan mengisi NIK Pembeli.
- Penjual bisa menambahkan NIK Pembeli di kolom Referensi Faktur, karena belum ada kolom khusus.
- Alert hanya muncul saat input faktur secara manual, jika dengan cara Impor tidak muncul.

*4. Upload dokumen lain*
- Dokumen lain juga harus diupload
- Dokumen harus klik upload satu persatu, karena jika diblok semuanya akan muncul keterangan error saat klik upload.
- Untuk dokumen ekspor (PEB) tidak bisa dibatalkan. Tapi ada menu UBAH. Jika sudah diubah tidak perlu upload lagi karena sudah otomatis terupload.
- Di menu dokumen lain akan dihilangkan tombol HAPUS apabila sudah terupload.

*5. Penambahan beberapa DB di internal DJP*
- Pajak masukan tidak bisa diupload ulang
- Jika data pajak masukan hilang, belum bisa menyarankan untuk minta data ke KPP. (Menunggu perubahan SE-58/PJ/2015)

*6. Penambahan alert untuk pajak keluaran yang nilai PPN-nya lebih dari 1 Milyar*, untuk memastikan apakah data yang diinput sudah benar.

*7. Sudah tidak ada sistem Auto Correct pada pajak masukan*. Apabila pembeli salah input tanggal/DPP/PPN maka setelah diupload hasilnya akan Reject.

*8. Perubahan katalog error*. Sudah tidak ada kode Etax Service xxxxx. Kode error yang baru adalah:
- Etax API xxxxx
- Dekstop xxxxx
(Catatan: Katalog error sedang disusun)

*9. Jika nama Admin utama atau Password diubah maka faktur pajak sebelum-sebelumnya yang sudah direkam tidak muncul di daftar faktur*. Namun jika daftar fakturnya diekspor bisa terlihat di file csv.

*10. Untuk PBK tetap diinput di menu INPUT SSP, nomor bukti PBK diisi di kolom NTPN*

11. Untuk link download aplikasi efaktur di website enofa saat ini masih ditutup. Rencanaya akan dibuka kembali. Kantor Pusat juga akan membagikan updater efaktur kepada para OC di seluruh KPP. (Selanjutnya OC akan meneruskan kepada AR).

12. Jika pembeli sudah upload pajak masukan, kemudian ada kesalahan di bagian Masa Pajak. Di versi terbaru, *pembeli tetap TIDAK BISA mengubah masanya.*

=======
Surat dari Dit TIP. terkait Pemberitahuan downtime efaktur enofa per jumat 29 September 2017 pukul 17.00 s.d 1 Oktober 2017 pukul 07.00. Pembeirtahuan ini juga berisi informasi peluncuran aplikasi efaktur versi 2.0, efaktur web-based dan efaktur host-to-host. Agar diberitahukan ke PKP yang menggunakan efaktur desktop untuk mengunduh efaktur desktop versi 2.0 pada laman https://efaktur.pajak.go.id yang dapat dilakukan mulai 26 September 2017. 

Hal yang perlu diketahui pengguna efaktur Desktop terkait Update: 
1. Wajib Pajak perlu melakukan backup database (folder DB yang sedang digunakan) dan 
2. Wajib Pajak perlu menyalin database (folder db) di aplikasi lama kemudian dipindahkan dalam folder aplikasi e-Faktur terbaru.
#pajak #ppn #efaktur
276 views
Fri, 29 Sep 2017 10:17 am
Ijin info teman-teman:
(maaf share di sini), dgn maksud agar kita semua bisa _refresh_ .
Hal ini karena ada *komplain* dari WP terkait informasi yang diterima saat konsultasi terkait PP 46 Tahun 2013:

Penentuan saat beroperasi secara komersial sebagaimana dimaksud dalam PP 46 TAHUN 2013 bagi Wajib Pajak badan adalah saat Wajib Pajak melakukan kegiatan operasi secara komersial untuk pertama kali bagi Wajib Pajak yang bergerak di sektor:
jasa, adalah saat pertama kali dilakukannya penjualan jasa dan/atau saat diterima atau diperolehnya pendapatan/penghasilan; dan/atau
dagang dan industri, adalah saat pertama kali dilakukannya penjualan barang dan/atau saat diterima atau diperolehnya pendapatan/penghasilan.
Penentuan peredaran bruto untuk dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan PP 46 TAHUN 2013 bagi Wajib Pajak badan yang baru beroperasi secara komersial untuk pertama kali, ditentukan berdasarkan peredaran bruto dari usaha dalam 1 (satu) Tahun Pajak setelah Tahun Pajak beroperasi secara komersial.
Wajib Pajak badan yang baru beroperasi secara komersial sebagaimana dimaksud pada huruf b dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan sampai dengan jangka waktu 1 (satu) tahun sejak beroperasi secara komersial.
Dalam hal jangka waktu 1 (satu) tahun sejak beroperasi secara komersial sebagaimana dimaksud pada huruf c melewati Tahun Pajak saat beroperasi secara komersial, ketentuan pengenaan Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan dimaksud berlaku sampai dengan akhir Tahun Pajak berikutnya setelah Tahun Pajak saat beroperasi secara komersial.

# ditentukan berdasarkan peredaran bruto dari usaha dalam 1 (satu) Tahun Pajak setelah Tahun Pajak beroperasi secara komersial.

#Wajib Pajak badan yang baru beroperasi secara komersial sebagaimana dimaksud pada huruf b dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan sampai dengan jangka waktu 1 (satu) tahun sejak beroperasi secara komersial.

#Dalam hal jangka waktu 1 (satu) tahun sejak beroperasi secara komersial sebagaimana dimaksud pada huruf c melewati Tahun Pajak saat beroperasi secara komersial, ketentuan pengenaan Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan dimaksud *berlaku sampai dengan akhir Tahun Pajak berikutnya* setelah Tahun Pajak saat beroperasi secara komersial.

Contoh:
1)	Wajib Pajak badan dengan tahun buku sama dengan tahun takwim, baru beroperasi secara komersial pada tanggal 1 Juli 2013. Karena baru beroperasi secara komersial, maka Wajib Pajak dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2013 dan Tahun Pajak 2014 (jangka waktu 1 tahun sejak beroperasi secara komersial 1 Juli 2013 sampai dengan 30 Juni 2014 dan diteruskan sampai dengan 31 Desember 2014). Untuk pengenaan Pajak Penghasilan pada Tahun Pajak 2015 memperhatikan besarnya peredaran bruto Tahun Pajak 2014.
2)	Wajib Pajak badan dengan tahun buku sama dengan tahun takwim, baru beroperasi secara komersial pada tanggal 1 Januari 2013. Karena baru beroperasi secara komersial, maka Wajib Pajak dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2013 (jangka waktu 1 (satu) tahun sejak beroperasi secara komersial 1 Januari 2013 sampai dengan 31 Desember 2013). Untuk pengenaan Pajak Penghasilan pada Tahun Pajak 2014 memperhatikan besarnya peredaran bruto Tahun Pajak 2013.
3)	Wajib Pajak badan dengan tahun buku sama dengan tahun takwim, baru beroperasi secara komersial pada tanggal 2 Januari 2013. Karena baru beroperasi secara komersial, maka Wajib Pajak dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2013 dan Tahun Pajak 2014 (jangka waktu 1 tahun sejak beroperasi secara komersial 2 Januari 2013 sampai dengan 1 Januari 2014 dan diteruskan sampai dengan 31 Desember 2014). Untuk pengenaan Pajak Penghasilan pada Tahun Pajak 2015 memperhatikan besarnya peredaran bruto Tahun Pajak 2014.
4)	Wajib Pajak badan dengan tahun buku sama dengan tahun takwim, baru beroperasi secara komersial pada tanggal 1 Agustus 2013. Karena baru beroperasi secara komersial, maka Wajib Pajak dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2013 dan Tahun Pajak 2014 (jangka waktu 1 tahun sejak beroperasi secara komersial 1 Agustus 2013 sampai dengan 31 Juli 2014 dan diteruskan sampai dengan 31 Desember 2014). Untuk pengenaan Pajak Penghasilan pada Tahun Pajak 2015 memperhatikan besarnya peredaran bruto Tahun Pajak 2014.

sedangkan kalau WP Orang Pribadi:

Perlakuan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (Wajib Pajak OPPT).
Bagi Wajib Pajak orang pribadi pengusaha yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000 ,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak yang memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak OPPT dan kriteria sebagai Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan PP 46 TAHUN 2013, atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tersebut dikenai Pajak Penghasilan bersifat final sebesar 1% (satu persen) dari jumlah peredaran bruto setiap bulan.
Bagi Wajib Pajak orang pribadi pengusaha yang memiliki peredaran bruto melebihi Rp4.800.000.000 ,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak dan memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak OPPT, maka pengenaan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak tersebut mengacu pada ketentuan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan dan pembayaran angsuran pajaknya mengacu pada ketentuan Pasal 25 ayat (7) Undang-Undang Pajak Penghasilan yaitu sebesar 0,75% dari jumlah peredaran bruto setiap bulan dari masing-masing tempat kegiatan usaha.

maaf panjang..kiranya dapat dijelaskan ke WP sesuai ketentuan ini.
#perlu dingat terus...  *saat beroperasi wp badan*😊
#kantor #aturan_pajak #pajak
304 views
Fri, 29 Sep 2017 7:43 am
Lontong haruan, sendirian saja. #ketupat-kodim
208 views
Wed, 27 Sep 2017 9:17 pm
Alhamdulillah, mendarat dengan selamat. #syamsudinnoor #rangga
269 views
Wed, 27 Sep 2017 3:49 pm
302 views
Wed, 27 Sep 2017 7:19 am
293 views
Tue, 26 Sep 2017 8:23 pm
Menunggu rombongan echo. #rangga #bakso-cak-man-malang
255 views
Tue, 26 Sep 2017 3:52 pm
Bakso President Malang. Menu bakso campur + bakso biasa dan teh panas. #rangga #bakso-president-malang
251 views
Tue, 26 Sep 2017 11:09 am
275 views
Mon, 25 Sep 2017 12:21 pm
Perubahan alamat/nomer hape dan aktivasi mobile banking bni syariah. #ayang #mandiri #bni #mandiri-lambung-mangkurat #bni-syariah-flyover
262 views
Mon, 25 Sep 2017 12:20 pm
Perubahan alamat/nomer hape dan aktivasi mobile banking bni syariah. #mandiri #bni
236 views
Sun, 24 Sep 2017 8:04 am
Kawinan Aldi di Gang Tala. #resepsi-kawinan-nikahan
228 views
Sat, 23 Sep 2017 4:20 pm
2017 dan 4G kalah dengan 3G. Speedtest 4G aktif speed download 0.2 Mega, switch ke 3G only, speed download mencapai 11 Mega. Namanya saja 4G, tapi kalah dengan 3G. Mungkin pengguna 4G nya sudah penuh makanya lemot, dan alhasil pita 3G sepi, maka kesempatan saya lah untuk memakainya, Hehehe. Permasalahannya adalah, kuota yang menumpuk di pita 4G. #fyuuh #speedtest #telkomsel #kontrakan-pelita
284 views
Sat, 23 Sep 2017 11:33 am
279 views
Fri, 22 Sep 2017 8:51 am
Harpitnas yang gerimis. #kantor #justwritesomething
230 views
Thu, 21 Sep 2017 8:26 pm
Sendirian saja, seperti biasa tahu tek pedas. #tahu-tek-kodeco
233 views
Thu, 21 Sep 2017 4:36 pm
229 views
Thu, 21 Sep 2017 11:42 am
Mainan baru, digitalocean space, masih trial. #digitalocean #webkoe
267 views
Wed, 20 Sep 2017 8:22 pm
http://www.bppk.depkeu.go.id/pengumuman-psdm/24285-pengumuman-penyelenggaraan-upkp-v-ta-2017 #upkp
241 views
Tue, 19 Sep 2017 7:09 pm
Apa itu bahagia?
Apakah ia sesuatu yang dapat dirasakan indera?
Atau malah hanya sesuatu yang ada di dalam fikir?
Atau jangan-jangan ia adalah sebuah rasa dari olah hati?
#kejeduktembok #justwritesomething
261 views
Tue, 19 Sep 2017 6:07 pm
245 views
Mon, 18 Sep 2017 8:57 pm
Sendirian saja. #tahu-tek-kodeco
221 views
Mon, 18 Sep 2017 7:54 pm
Late post, formasi minggu sore kemarin adalah eko pada driver, wahyudi co driver, dede dan saya di belakang. Pertama kalinya dede jadi driver sampe asam-asam. Banjarmasin ke bati-bati diantar abahnya wahyudi, didriveri wahyudi. #734PPTeam #abah-wahyudi #dede-adiputra #echo #wahyudi #jazz-wahyudi #brio-echo
259 views
Sat, 16 Sep 2017 3:23 pm
Pagi tadi sepedaan mbonceng ibrahim, ke jalan raya muter beruntung. #aim #sabtuminggu
233 views