#ppn
3 catatan
154 view
Thu, 5 Oct 2017 8:00 pm
FAQ E-FAKTUR V.2.0 ETAX-API-00003: Upload faktur corrupt, ulang kembali Penyebab: Tanggal faktur lebih kecil dari tanggal pemberian NSFP ETAX-20011: Could not open hibernate session ETAXSERVICE-40008: Service error. Lakukan upload ulang. Could not send message Penyebab: Koneksi ke DJP terputus saat proses uplod Solusi: Start uploader ulang dan upload ulang ETAXSERVICE-30004: Error upload faktur null pointer Penyebab: Gagal hashing data, sertifikat corrupt/tidak dapat digunakan Solusi: Unduh lagi sertifikat elektronik, perkenalkan ulang sertifikat elektronik, upload lagi ETAX-30009: Report tidak dapat dibuat, general error Penyebab: DC tidak dapat membuat pdf Client tidak dapat lagi mencetak pdf bagi pengguna network database Solusi: Refresh DC melalui menu referensi-administrasi sertifikat Cetak pdf dari PC server ETAX 40001 - Tidak dapat menghubungi E-Taxinvoice Server DJP Penyebab: Tidak terhubung ke internet, Traffic koneksi ke webservice e-faktur sedang ramai, Malware Solusi: Pastikan jaringan internet stabil agar dapat terhubung ke service DJP, Sebaiknya gunakan internet dengan modem portable tanpa proxy ETAX-40002: Error di service Tidak dapat melakukan koneksi dengan service Penyebab: Tidak dapat registrasi dengan db baru bentukan dari e-faktur 2.0 (Bugs Aplikasi e-faktur 2.0) Solusi: Buat folder db baru di aplikasi 1.0.0.46 kemudian pindahkan ke e-faktur 2.0, kemudian lakukan registrasi ETAX-40003: Error di service session Penyebab: Tidak dapat membentuk koneksi DJP ETAXSERVICE-20017: Client tidak terdaftar Penyebab: DB sudah pernah direset ETAX-40006: Error update, tidak dapat mengambil file download Solusi: Update manual ETAX-50001: Tidak dapat mendapatkan summary dokumen PK PM Penyebab: Database corrupt Solusi Ekspor data dari database yg corrupt Buat database bary Impor data dari database yang lama ETAX-10002: Tidak dapat mengambil data Penyebab: Koneksi ke database terputus/tidak berhasil Solusi: Apabila menggunakan network DB, pastikan DB di server sudah berjalan Apabila Lokal DB, cukup restart aplikasi e-faktur ETAX-10003: Input ke database tidak berhasil, periksa kembali data yang akan diinput Penyebab: Nama Barang/Jasa terlalu panjang Database corrupt Solusi: Sesuaikan nama barang agar tidak terlalu panjang maksimal 255 karakter Ambil db dari database backup Database tidak bisa dijalankan Pastikan database ada dan aplikasi yang berjalan di komputer anda hanya satu aplikasi saja. ETAX-10001: Error Database Veri aplikasi dan database tidak sama Versi aplikasi: 1.0.0.46 Versi Database: 2.0.0.0 Penyebab: Update tidak berjalan dengan sempurna Solusi: Jalankan ETaxInvoiceUpd.exe sampai menutup sendiri Rename file ETaxInvoiceUpd.exe, fungsinya untuk mematikan autoupdate FAQ TAMBAHAN: Klik rekam faktur tapi tidak muncul form rekam? (P) Ada NSFP yang BERIRISAN di Referensi Nomor Seri Faktur (S) Hapus record NSFP yang OVERLAP Data muncul sebagian setelah update? (P) Paging yang tidak memperbaharui keselurahan data (S) Tekan tombol hitung total record Tidak dapat melakukan backup? (P) Tidak dapat membackup DB karena corrupt atau virtual storage (S) Update manual dan gunakan DB backup Ekspor data dari DB dengan aplikasi lama, kemudian update manual dan impor data#kantor #pajak #ppn #efaktur
Fri, 29 Sep 2017 5:53 pm
*Aplikasi efaktur dekstop versi 2.0* Rencana akan launching tanggal 01 Oktober 2017 Berikut “perubahan” yang ada di aplikasi efaktur versi 2.0 *1. Pembatalan Nota Retur/Nota Pembatalan* - Pembeli dan penjual bisa membatalkan retur. - Ini hanya fasilitas saja, karena tidak ada peraturan khusus mengenai pembatalan retur. - Saat memproses pembatalan retur, bagian detil retur (NPWP, Nama PKP, DPP, PPN, Tanggal retur) tidak bisa diubah-ubah. *2. Perubahan cara pembatalan faktur*, nantinya PKP Penjual harus menunggu validasi dari lawan transaksi. - Kecuali kalau pembeli belum kreditkan PM atau pembeli Non-PKP. - Apabila pembeli sudah kreditkan PM kemudian Penjual ingin batalkan FP Keluaran. Saat penjual batalkan faktur maka status FP keluaran tidak langsung berubah menjadi Batal (nanti ada keterangan bahwa pembeli sudah kreditkan faktur). Penjual harus konfirmasi kepada Pembeli agar membatalkan pajak masukannya juga. Setelah Pembeli berhasil batalkan fp masukan, maka penjual bisa memperbaharui tampilan efakturnya agar FP keluaran berubah status menjadi Batal. - Apabila pembeli belum kreditkan FP masukan, maka saat penjual batalkan faktur status FP Keluaran langsung berubah menjadi Batal, tanpa melakukan konfirmasi kepada pembeli. Selanjutnya jika pembeli mengupload fp masukan tersebut, status approvalnya akan SUKSES tetapi status fakturnya otomatis berubah menjadi Batal. (Catatan: kalau versi efaktur sebelumnya, status approvalnya Reject karena penjual sudah batalkan faktur). *3. Penambahan alert untuk mengisi NIK Pembeli apabila pembeli tidak ber-NPWP* - Apabila penjual mengisi NPWP Pembeli dengan angka 00.000.000.0-000.000 di faktur pajak keluaran , maka saat Klik SIMPAN akan dihimbau untuk mengisi NIK. - Sifatnya tidak wajib karena belum ada peraturan yang mengharuskan mengisi NIK Pembeli. - Penjual bisa menambahkan NIK Pembeli di kolom Referensi Faktur, karena belum ada kolom khusus. - Alert hanya muncul saat input faktur secara manual, jika dengan cara Impor tidak muncul. *4. Upload dokumen lain* - Dokumen lain juga harus diupload - Dokumen harus klik upload satu persatu, karena jika diblok semuanya akan muncul keterangan error saat klik upload. - Untuk dokumen ekspor (PEB) tidak bisa dibatalkan. Tapi ada menu UBAH. Jika sudah diubah tidak perlu upload lagi karena sudah otomatis terupload. - Di menu dokumen lain akan dihilangkan tombol HAPUS apabila sudah terupload. *5. Penambahan beberapa DB di internal DJP* - Pajak masukan tidak bisa diupload ulang - Jika data pajak masukan hilang, belum bisa menyarankan untuk minta data ke KPP. (Menunggu perubahan SE-58/PJ/2015) *6. Penambahan alert untuk pajak keluaran yang nilai PPN-nya lebih dari 1 Milyar*, untuk memastikan apakah data yang diinput sudah benar. *7. Sudah tidak ada sistem Auto Correct pada pajak masukan*. Apabila pembeli salah input tanggal/DPP/PPN maka setelah diupload hasilnya akan Reject. *8. Perubahan katalog error*. Sudah tidak ada kode Etax Service xxxxx. Kode error yang baru adalah: - Etax API xxxxx - Dekstop xxxxx (Catatan: Katalog error sedang disusun) *9. Jika nama Admin utama atau Password diubah maka faktur pajak sebelum-sebelumnya yang sudah direkam tidak muncul di daftar faktur*. Namun jika daftar fakturnya diekspor bisa terlihat di file csv. *10. Untuk PBK tetap diinput di menu INPUT SSP, nomor bukti PBK diisi di kolom NTPN* 11. Untuk link download aplikasi efaktur di website enofa saat ini masih ditutup. Rencanaya akan dibuka kembali. Kantor Pusat juga akan membagikan updater efaktur kepada para OC di seluruh KPP. (Selanjutnya OC akan meneruskan kepada AR). 12. Jika pembeli sudah upload pajak masukan, kemudian ada kesalahan di bagian Masa Pajak. Di versi terbaru, *pembeli tetap TIDAK BISA mengubah masanya.* ======= Surat dari Dit TIP. terkait Pemberitahuan downtime efaktur enofa per jumat 29 September 2017 pukul 17.00 s.d 1 Oktober 2017 pukul 07.00. Pembeirtahuan ini juga berisi informasi peluncuran aplikasi efaktur versi 2.0, efaktur web-based dan efaktur host-to-host. Agar diberitahukan ke PKP yang menggunakan efaktur desktop untuk mengunduh efaktur desktop versi 2.0 pada laman https://efaktur.pajak.go.id yang dapat dilakukan mulai 26 September 2017. Hal yang perlu diketahui pengguna efaktur Desktop terkait Update: 1. Wajib Pajak perlu melakukan backup database (folder DB yang sedang digunakan) dan 2. Wajib Pajak perlu menyalin database (folder db) di aplikasi lama kemudian dipindahkan dalam folder aplikasi e-Faktur terbaru.#pajak #ppn #efaktur
Mon, 17 Jul 2017 2:39 pm
Hari pertama ini berkenalan dengan install e-faktur ke laptop wajib pajak, sekaligus cara meng-create file csv dan versi cetak SPT masa PPN nya. File installer ada sama mahfudin, dan untuk registrasinya laptop wajib pajak harus terhubung ke internet. Ada juga Wajib Pajak bendahara dana desa yang konsultasi menanyakan besaran pajak dari RAB mereka. #kantor #waskon1 #efaktur #ppn #bendahara