#pajak
22 catatan
176 view
Tue, 23 Aug 2022 3:35 pm
TABEL KODE KETETAPAN PER JENIS PAJAK II. PBB JENIS PAJAK STP PBB SKP PBB PBB 1 PBB Sektor Pedesaan 170 270 2 PBB Sektor Perkotaan 171 271 3 PBB Sektor Perkebunan 172 272 4 PBB Sektor Perhutanan 173 273 5 PBB Sektor Pertambangan 174 274 6 PBB Sektor Pabum- Migas 175 275 #pajak
Wed, 5 Jan 2022 9:11 am
Insentif pajak 2021 : - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 1 Februari 2021 - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2021 1 Juli 2021 - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.03/2021 25 Oktober 2021 #pajak #aturan_pajak #insentif-pajak
Thu, 30 Sep 2021 2:09 pm
https://news.ddtc.co.id/hal-tersulit-dipahami-di-dunia-ini-adalah-pajak-penghasilan-8066 #pajak #humor-pajak #quotes
Thu, 23 Sep 2021 8:16 am
https://news.ddtc.co.id/djp-terbitkan-aturan-baru-soal-pemungutan-ppn-pulsa--kartu-perdana-33029 #pajak #pajak-pulsa
Wed, 22 Sep 2021 12:41 pm
https://news.ddtc.co.id/ditjen-pajak-hanya-wp-badan-yang-pungut-pph-pasal-22-pulsa-33033 #pajak #pajak-pulsa
Fri, 10 Sep 2021 9:14 am
Ini lho, daripada repot-repot rekonsiliasi terus dengan bendahara tiap semester, mending diperbaiki saja pelaporan SPT Masanya. DJP sudah sangat maju. https://news.ddtc.co.id/berlaku-mulai-bulan-ini-e-bupot-unifikasi-instansi-pemerintah-32721 #pajak #kantor #pajak-bendahara
Wed, 3 Feb 2021 10:24 am
https://news.ddtc.co.id/perubahan-pemungutan-pph-pasal-22--ppn-oleh-instansi-pemerintah-22352 #pajak #pajak-bendahara
Mon, 4 Jan 2021 11:33 am
Faktur Pajak Bagi Pelanggan yang Tanpa NPWP oleh Agus S. Lihin dan Hendra Wijana - Konsultan Pajak Oleh: Hendrika Yunapritta Minggu, 03 Januari 2021 | 15:05 WIB Faktur Pajak Bagi Pelanggan yang Tanpa NPWP KONTAN.CO.ID - PERTANYAAN: Perusahaan saya sudah PKP bergerak di bidang perdagangan alat listrik. Sebagian besar pelanggan kami belum PKP dan ada juga malah yang tidak mempunyai NPWP. Saya mendapatkan informasi bahwa setiap transaksi penjualan kepada customer wajib mengisi NPWP atau NIK. Yang saya tanyakan adalah: 1. Apakah perusahaan kami tetap bisa menerbitkan e-faktur untuk customer tetapi mereka meminta untuk tidak dicantumkan NPWP nya dengan kata lain NPWP 00000000? 2. Untuk pembeli yang tidak punya NPWP, apakah wajib meminta KTP untuk dicantumkan NIK di e-faktur? 3. Apakah sanksinya sebesar 2% dari DPP bagi penjual yang tidak mengisi identitas pembeli atau NPWP Pembeli di faktur pajak? Enrico,Jakarta JAWABAN: TERIMAKASIH. Menjawab pertanyaan, kita dapat merujuk pada ketentuan Pasal 112 UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah serta memberi kepastian terkait identitas pada Pasal 13 ayat (5) UU PPN, menjelaskan bahwa keterangan yang wajib dicantumkan dalam faktur pajak Wajib Pajak terhitung sejak 2 November 2020. PPKP yang melakukan transaksi penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak wajib membuat faktur pajak dengan mengisi identitas pembeli, berupa NPWP atau NIK atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri. Keterangan yang wajib dicantumkan dalam faktur pajak: a. nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan barang atau jasa kena pajak; b. identitas pembeli barang atau jasa kena pajak yang meliputi: 1. nama, alamat, dan NPWP atau nomor induk kependudukan atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau 2. nama dan alamat, dalam hal pembeli barang atau penerima jasa kena pajak merupakan subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU PPh; c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga; d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut; e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah; f. kode, nomor seri, dan tanggal faktur; g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak. Pasal 113 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 14 ayat (1) huruf e UU KUP (UU Nomor 28 Tahun 2007), menegaskan bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak bila pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP tidak mengisi Faktur Pajak secara lengkap, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (6) UU PPN 1984 dan perubahannya, selain identitas pembeli barang atau penerima jasa kena pajak serta nama dan tanda tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g UU PPN 1984 dan perubahannya dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran. Sanksi administrasi terhadap pengusaha atau PKP, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak. Terminologi PKP Pedagang Eceran adalah PKP yang dalam kegiatannya melakukan penyerahan barang kena pajak dengan cara: a. melalui tempat penjualan eceran seperti toko atau mendatangi konsumen akhir; b. dengan cara penjualan eceran yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang; dan c. pada umumnya transaksi dilakukan secara tunai dan penjual langsung menyerahkan Barang Kena Pajak. Dapat disimpulkan, selain PKP Pedagang eceran wajib menerbitkan faktur pajak dan mengisi keterangan sesuai ketentuan di atas. Adapun sanksi bagi penjual yang menerbitkan faktur pajak dengan tak mengisi identitas pembeli dikenakan sanksi 1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Editor: Hendrika diambil dari https://insight.kontan.co.id/news/faktur-pajak-bagi-pelanggan-yang-tanpa-npwp/amp #pajak #UU-cipta-kerja #PPN #faktur-pajak #wajib-NIK
Sun, 13 Dec 2020 5:03 pm
https://apahabar.com/2020/12/perusahaan-tambang-cina-sudah-kantongi-izin-di-kotabaru-kapan-beroperasi/amp/ PT QINFA MINING INDUSTRI (QMI) PT SUMBER DAYA ENERGI (SDE) 10 juta ton per tahun Kotabaru #pajak #tambang #pt-qinfa #pt-sumber-daya-energi
Sat, 28 Nov 2020 12:59 am
Arutmin Dapat Perpanjangan Izin Tambang Rabu, 4 November 2020 | 18:59 WIB Oleh : Faisal Maliki Baskoro / FMB Ilustrasi batu bara. "Ilustrasi batu bara." Jakarta, Beritasatu.com - PT Arutmin Indonesia (Arutmin), salah satu anak usaha dari PT Bumi Resources Tbk. (BUMI) telah memperoleh perpanjangan pertama Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari pemerintah. “Kami berterima kasih kepada Pemerintah atas jawaban dari harapan kami selama ini, dan kami akan tetap berkontribusi bagi masyarakat di sekitar wilayah pertambangan dengan terus melakukan program-program pembangunan berkelanjutan serta komitmen untuk terus patuh pada peraturan dan hukum yang berlaku dengan praktik tata kelola pertambangan yang baik,” kata Presiden Direktur BUMI Resources Tbk. Saptari Hoedaja, dalam keterangan resminya hari ini. Advertisement Izin diperoleh pada 2 November 2011 melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No. 221K/33/MEM/2020 tentang Izin Usaha Pertambangan Khusus Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian Perpanjangan PT Arutmin Indonesia. IUPK ini diberikan untuk jangka waktu selama 10 tahun sampai dengan tanggal 1 November 2030 dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PT Arutmin Indonesia menyambut baik kepastian status IUPK yang telah diperoleh melalui SK Menteri ESDM dan peluang untuk memperkuat kontribusi bagi perekonomian nasional. Pemberian IUPK ini dilakukan melalui proses mekanisme permohonan perpanjangan oleh Arutmin kepada Pemerintah dengan memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan dalam Undang-Undang No. 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara dan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara serta peraturan pelaksanaan lainnya. Pemerintah telah melakukan evaluasi dari aspek administratif, teknis, lingkungan dan finansial termasuk kinerja pengusahaan pertambangan yang baik dari Arutmin serta mempertimbangkan keberlanjutan operasi, optimalisasi potensi cadangan batu bara dalam rangka konservasi batu bara dari IUPK pada tahap kegiatan operasi produksi maupun kepentingan nasional. Pemberian izin ini akan berdampak baik bagi keberlangsungan operasional perusahaan dan juga bagi penerimaan negara. Sumber: BeritaSatu.com Arutmin Dapat Perpanjangan Izin Tambang #pajak #arutmin #tambang
Sat, 28 Nov 2020 12:45 am
Wed, 4 Nov 2020 6:16 pm
DDTCNews: MATRIKS PERSANDINGAN KLASTER PERPAJAKAN: UU PPh & UU CIPTA KERJA https://perpajakan.ddtc.co.id/persandingan-dokumen/read/9 MATRIKS PERSANDINGAN KLASTER PERPAJAKAN: UU PPN & UU CIPTA KERJA https://perpajakan.ddtc.co.id/persandingan-dokumen/read/7 MATRIKS PERSANDINGAN KLASTER PERPAJAKAN: UU KUP & UU CIPTA KERJA https://perpajakan.ddtc.co.id/persandingan-dokumen/read/8 #pajak #undang-undang-cipta-kerja
Tue, 3 Nov 2020 5:23 pm
Pemerintah Perpanjang Izin Usaha Tambang Batubara Bakrie 20 Tahun Selasa, 3 November 2020 | 13:31 WIB JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akhirnya memberikan perpanjangan usaha kepada PT Arutmin Indonesia yang pada 1 November 2020 lalu habis kontraknya. Dengan diperpanjangnya izin usaha Arutmin maka perusahaan Bakrie Group itu mengantongi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan bahwa Surat Keputusan (SK) perpanjangan izin dan peralihan izin Arutmin dari PKP2B menjadi IUPK diterbitkan pemerintah pada Senin (2/11) kemarin. "SK sudah dikeluarkan, 2 November 2020. Betul (memberi perpanjangan Arutmin menjadi IUPK)," kata Ridwan saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (3/11/2020). Dengan begitu, anak usaha dari PT Bumi Resources Tbk (BUMI) itu bisa melanjutkan operasi dengan jangka waktu 2 x 10 tahun. Merujuk pada Pasal 169 A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (UU Minerba), Arutmin mendapatkan dua kali perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 tahun, dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara. Asal tahu saja, kontrak PKP2B Arutmin berakhir pada 1 November 2020 lalu. Sebelumnya, Arutmin telah mengajukan permohonan perpanjangan melalui Surat Presiden Direktur PT Arutmin Indonesia Nomor 1036/AI/X/2019 pada 24 Oktober 2019. Merujuk pemberitaan Kontan.co.id, perusahaan batubara yang terafiliasi ke dalam Bakrie Group ini memiliki tambang yang berlokasi di Satui, Senakin, Batulicin, dan Asam-asam, Kalimantan Selatan dengan luas mencapai 57.107 hektare (ha). Berdasarkan data dari Joint Ore Reserves Commite (JORC) Maret 2018, cadangan batubara Arutmin mencapai 213 juta ton dan memiliki sumber daya sebesar 1,66 miliar ton. https://amp.kompas.com/money/read/2020/11/03/133100126/pemerintah-perpanjang-izin-usaha-tambang-batubara-bakrie-20-tahun #pajak #arutmin #tambang
Mon, 28 Sep 2020 8:53 am
Kebijakan pemerintah yang sudah dikeluarkan untuk mengatasi pandemi dalam hal perpajakan; beserta kebijakan-kebijakan atau aturan yang telah diterbitkan pemerintah untuk merespon dampak pandemi covid-19. https://news.ddtc.co.id/peran-pajak-sebagai-penyelamat-dampak-covid-19-24258 #pajak
Tue, 21 May 2019 8:46 am
Thu, 2 May 2019 11:57 am
Wed, 10 Apr 2019 10:46 am
Kode nomor faktur pajak https://www.online-pajak.com/cara-penggunaan-kode-transaksi-faktur-pajak #pajak
Thu, 5 Oct 2017 8:00 pm
FAQ E-FAKTUR V.2.0 ETAX-API-00003: Upload faktur corrupt, ulang kembali Penyebab: Tanggal faktur lebih kecil dari tanggal pemberian NSFP ETAX-20011: Could not open hibernate session ETAXSERVICE-40008: Service error. Lakukan upload ulang. Could not send message Penyebab: Koneksi ke DJP terputus saat proses uplod Solusi: Start uploader ulang dan upload ulang ETAXSERVICE-30004: Error upload faktur null pointer Penyebab: Gagal hashing data, sertifikat corrupt/tidak dapat digunakan Solusi: Unduh lagi sertifikat elektronik, perkenalkan ulang sertifikat elektronik, upload lagi ETAX-30009: Report tidak dapat dibuat, general error Penyebab: DC tidak dapat membuat pdf Client tidak dapat lagi mencetak pdf bagi pengguna network database Solusi: Refresh DC melalui menu referensi-administrasi sertifikat Cetak pdf dari PC server ETAX 40001 - Tidak dapat menghubungi E-Taxinvoice Server DJP Penyebab: Tidak terhubung ke internet, Traffic koneksi ke webservice e-faktur sedang ramai, Malware Solusi: Pastikan jaringan internet stabil agar dapat terhubung ke service DJP, Sebaiknya gunakan internet dengan modem portable tanpa proxy ETAX-40002: Error di service Tidak dapat melakukan koneksi dengan service Penyebab: Tidak dapat registrasi dengan db baru bentukan dari e-faktur 2.0 (Bugs Aplikasi e-faktur 2.0) Solusi: Buat folder db baru di aplikasi 1.0.0.46 kemudian pindahkan ke e-faktur 2.0, kemudian lakukan registrasi ETAX-40003: Error di service session Penyebab: Tidak dapat membentuk koneksi DJP ETAXSERVICE-20017: Client tidak terdaftar Penyebab: DB sudah pernah direset ETAX-40006: Error update, tidak dapat mengambil file download Solusi: Update manual ETAX-50001: Tidak dapat mendapatkan summary dokumen PK PM Penyebab: Database corrupt Solusi Ekspor data dari database yg corrupt Buat database bary Impor data dari database yang lama ETAX-10002: Tidak dapat mengambil data Penyebab: Koneksi ke database terputus/tidak berhasil Solusi: Apabila menggunakan network DB, pastikan DB di server sudah berjalan Apabila Lokal DB, cukup restart aplikasi e-faktur ETAX-10003: Input ke database tidak berhasil, periksa kembali data yang akan diinput Penyebab: Nama Barang/Jasa terlalu panjang Database corrupt Solusi: Sesuaikan nama barang agar tidak terlalu panjang maksimal 255 karakter Ambil db dari database backup Database tidak bisa dijalankan Pastikan database ada dan aplikasi yang berjalan di komputer anda hanya satu aplikasi saja. ETAX-10001: Error Database Veri aplikasi dan database tidak sama Versi aplikasi: 1.0.0.46 Versi Database: 2.0.0.0 Penyebab: Update tidak berjalan dengan sempurna Solusi: Jalankan ETaxInvoiceUpd.exe sampai menutup sendiri Rename file ETaxInvoiceUpd.exe, fungsinya untuk mematikan autoupdate FAQ TAMBAHAN: Klik rekam faktur tapi tidak muncul form rekam? (P) Ada NSFP yang BERIRISAN di Referensi Nomor Seri Faktur (S) Hapus record NSFP yang OVERLAP Data muncul sebagian setelah update? (P) Paging yang tidak memperbaharui keselurahan data (S) Tekan tombol hitung total record Tidak dapat melakukan backup? (P) Tidak dapat membackup DB karena corrupt atau virtual storage (S) Update manual dan gunakan DB backup Ekspor data dari DB dengan aplikasi lama, kemudian update manual dan impor data#kantor #pajak #ppn #efaktur
Fri, 29 Sep 2017 5:53 pm
*Aplikasi efaktur dekstop versi 2.0* Rencana akan launching tanggal 01 Oktober 2017 Berikut “perubahan” yang ada di aplikasi efaktur versi 2.0 *1. Pembatalan Nota Retur/Nota Pembatalan* - Pembeli dan penjual bisa membatalkan retur. - Ini hanya fasilitas saja, karena tidak ada peraturan khusus mengenai pembatalan retur. - Saat memproses pembatalan retur, bagian detil retur (NPWP, Nama PKP, DPP, PPN, Tanggal retur) tidak bisa diubah-ubah. *2. Perubahan cara pembatalan faktur*, nantinya PKP Penjual harus menunggu validasi dari lawan transaksi. - Kecuali kalau pembeli belum kreditkan PM atau pembeli Non-PKP. - Apabila pembeli sudah kreditkan PM kemudian Penjual ingin batalkan FP Keluaran. Saat penjual batalkan faktur maka status FP keluaran tidak langsung berubah menjadi Batal (nanti ada keterangan bahwa pembeli sudah kreditkan faktur). Penjual harus konfirmasi kepada Pembeli agar membatalkan pajak masukannya juga. Setelah Pembeli berhasil batalkan fp masukan, maka penjual bisa memperbaharui tampilan efakturnya agar FP keluaran berubah status menjadi Batal. - Apabila pembeli belum kreditkan FP masukan, maka saat penjual batalkan faktur status FP Keluaran langsung berubah menjadi Batal, tanpa melakukan konfirmasi kepada pembeli. Selanjutnya jika pembeli mengupload fp masukan tersebut, status approvalnya akan SUKSES tetapi status fakturnya otomatis berubah menjadi Batal. (Catatan: kalau versi efaktur sebelumnya, status approvalnya Reject karena penjual sudah batalkan faktur). *3. Penambahan alert untuk mengisi NIK Pembeli apabila pembeli tidak ber-NPWP* - Apabila penjual mengisi NPWP Pembeli dengan angka 00.000.000.0-000.000 di faktur pajak keluaran , maka saat Klik SIMPAN akan dihimbau untuk mengisi NIK. - Sifatnya tidak wajib karena belum ada peraturan yang mengharuskan mengisi NIK Pembeli. - Penjual bisa menambahkan NIK Pembeli di kolom Referensi Faktur, karena belum ada kolom khusus. - Alert hanya muncul saat input faktur secara manual, jika dengan cara Impor tidak muncul. *4. Upload dokumen lain* - Dokumen lain juga harus diupload - Dokumen harus klik upload satu persatu, karena jika diblok semuanya akan muncul keterangan error saat klik upload. - Untuk dokumen ekspor (PEB) tidak bisa dibatalkan. Tapi ada menu UBAH. Jika sudah diubah tidak perlu upload lagi karena sudah otomatis terupload. - Di menu dokumen lain akan dihilangkan tombol HAPUS apabila sudah terupload. *5. Penambahan beberapa DB di internal DJP* - Pajak masukan tidak bisa diupload ulang - Jika data pajak masukan hilang, belum bisa menyarankan untuk minta data ke KPP. (Menunggu perubahan SE-58/PJ/2015) *6. Penambahan alert untuk pajak keluaran yang nilai PPN-nya lebih dari 1 Milyar*, untuk memastikan apakah data yang diinput sudah benar. *7. Sudah tidak ada sistem Auto Correct pada pajak masukan*. Apabila pembeli salah input tanggal/DPP/PPN maka setelah diupload hasilnya akan Reject. *8. Perubahan katalog error*. Sudah tidak ada kode Etax Service xxxxx. Kode error yang baru adalah: - Etax API xxxxx - Dekstop xxxxx (Catatan: Katalog error sedang disusun) *9. Jika nama Admin utama atau Password diubah maka faktur pajak sebelum-sebelumnya yang sudah direkam tidak muncul di daftar faktur*. Namun jika daftar fakturnya diekspor bisa terlihat di file csv. *10. Untuk PBK tetap diinput di menu INPUT SSP, nomor bukti PBK diisi di kolom NTPN* 11. Untuk link download aplikasi efaktur di website enofa saat ini masih ditutup. Rencanaya akan dibuka kembali. Kantor Pusat juga akan membagikan updater efaktur kepada para OC di seluruh KPP. (Selanjutnya OC akan meneruskan kepada AR). 12. Jika pembeli sudah upload pajak masukan, kemudian ada kesalahan di bagian Masa Pajak. Di versi terbaru, *pembeli tetap TIDAK BISA mengubah masanya.* ======= Surat dari Dit TIP. terkait Pemberitahuan downtime efaktur enofa per jumat 29 September 2017 pukul 17.00 s.d 1 Oktober 2017 pukul 07.00. Pembeirtahuan ini juga berisi informasi peluncuran aplikasi efaktur versi 2.0, efaktur web-based dan efaktur host-to-host. Agar diberitahukan ke PKP yang menggunakan efaktur desktop untuk mengunduh efaktur desktop versi 2.0 pada laman https://efaktur.pajak.go.id yang dapat dilakukan mulai 26 September 2017. Hal yang perlu diketahui pengguna efaktur Desktop terkait Update: 1. Wajib Pajak perlu melakukan backup database (folder DB yang sedang digunakan) dan 2. Wajib Pajak perlu menyalin database (folder db) di aplikasi lama kemudian dipindahkan dalam folder aplikasi e-Faktur terbaru.#pajak #ppn #efaktur
Fri, 29 Sep 2017 10:17 am
Ijin info teman-teman: (maaf share di sini), dgn maksud agar kita semua bisa _refresh_ . Hal ini karena ada *komplain* dari WP terkait informasi yang diterima saat konsultasi terkait PP 46 Tahun 2013: Penentuan saat beroperasi secara komersial sebagaimana dimaksud dalam PP 46 TAHUN 2013 bagi Wajib Pajak badan adalah saat Wajib Pajak melakukan kegiatan operasi secara komersial untuk pertama kali bagi Wajib Pajak yang bergerak di sektor: jasa, adalah saat pertama kali dilakukannya penjualan jasa dan/atau saat diterima atau diperolehnya pendapatan/penghasilan; dan/atau dagang dan industri, adalah saat pertama kali dilakukannya penjualan barang dan/atau saat diterima atau diperolehnya pendapatan/penghasilan. Penentuan peredaran bruto untuk dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan PP 46 TAHUN 2013 bagi Wajib Pajak badan yang baru beroperasi secara komersial untuk pertama kali, ditentukan berdasarkan peredaran bruto dari usaha dalam 1 (satu) Tahun Pajak setelah Tahun Pajak beroperasi secara komersial. Wajib Pajak badan yang baru beroperasi secara komersial sebagaimana dimaksud pada huruf b dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan sampai dengan jangka waktu 1 (satu) tahun sejak beroperasi secara komersial. Dalam hal jangka waktu 1 (satu) tahun sejak beroperasi secara komersial sebagaimana dimaksud pada huruf c melewati Tahun Pajak saat beroperasi secara komersial, ketentuan pengenaan Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan dimaksud berlaku sampai dengan akhir Tahun Pajak berikutnya setelah Tahun Pajak saat beroperasi secara komersial. # ditentukan berdasarkan peredaran bruto dari usaha dalam 1 (satu) Tahun Pajak setelah Tahun Pajak beroperasi secara komersial. #Wajib Pajak badan yang baru beroperasi secara komersial sebagaimana dimaksud pada huruf b dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan sampai dengan jangka waktu 1 (satu) tahun sejak beroperasi secara komersial. #Dalam hal jangka waktu 1 (satu) tahun sejak beroperasi secara komersial sebagaimana dimaksud pada huruf c melewati Tahun Pajak saat beroperasi secara komersial, ketentuan pengenaan Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan dimaksud *berlaku sampai dengan akhir Tahun Pajak berikutnya* setelah Tahun Pajak saat beroperasi secara komersial. Contoh: 1) Wajib Pajak badan dengan tahun buku sama dengan tahun takwim, baru beroperasi secara komersial pada tanggal 1 Juli 2013. Karena baru beroperasi secara komersial, maka Wajib Pajak dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2013 dan Tahun Pajak 2014 (jangka waktu 1 tahun sejak beroperasi secara komersial 1 Juli 2013 sampai dengan 30 Juni 2014 dan diteruskan sampai dengan 31 Desember 2014). Untuk pengenaan Pajak Penghasilan pada Tahun Pajak 2015 memperhatikan besarnya peredaran bruto Tahun Pajak 2014. 2) Wajib Pajak badan dengan tahun buku sama dengan tahun takwim, baru beroperasi secara komersial pada tanggal 1 Januari 2013. Karena baru beroperasi secara komersial, maka Wajib Pajak dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2013 (jangka waktu 1 (satu) tahun sejak beroperasi secara komersial 1 Januari 2013 sampai dengan 31 Desember 2013). Untuk pengenaan Pajak Penghasilan pada Tahun Pajak 2014 memperhatikan besarnya peredaran bruto Tahun Pajak 2013. 3) Wajib Pajak badan dengan tahun buku sama dengan tahun takwim, baru beroperasi secara komersial pada tanggal 2 Januari 2013. Karena baru beroperasi secara komersial, maka Wajib Pajak dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2013 dan Tahun Pajak 2014 (jangka waktu 1 tahun sejak beroperasi secara komersial 2 Januari 2013 sampai dengan 1 Januari 2014 dan diteruskan sampai dengan 31 Desember 2014). Untuk pengenaan Pajak Penghasilan pada Tahun Pajak 2015 memperhatikan besarnya peredaran bruto Tahun Pajak 2014. 4) Wajib Pajak badan dengan tahun buku sama dengan tahun takwim, baru beroperasi secara komersial pada tanggal 1 Agustus 2013. Karena baru beroperasi secara komersial, maka Wajib Pajak dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2013 dan Tahun Pajak 2014 (jangka waktu 1 tahun sejak beroperasi secara komersial 1 Agustus 2013 sampai dengan 31 Juli 2014 dan diteruskan sampai dengan 31 Desember 2014). Untuk pengenaan Pajak Penghasilan pada Tahun Pajak 2015 memperhatikan besarnya peredaran bruto Tahun Pajak 2014. sedangkan kalau WP Orang Pribadi: Perlakuan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (Wajib Pajak OPPT). Bagi Wajib Pajak orang pribadi pengusaha yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000 ,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak yang memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak OPPT dan kriteria sebagai Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan PP 46 TAHUN 2013, atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tersebut dikenai Pajak Penghasilan bersifat final sebesar 1% (satu persen) dari jumlah peredaran bruto setiap bulan. Bagi Wajib Pajak orang pribadi pengusaha yang memiliki peredaran bruto melebihi Rp4.800.000.000 ,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak dan memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak OPPT, maka pengenaan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak tersebut mengacu pada ketentuan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan dan pembayaran angsuran pajaknya mengacu pada ketentuan Pasal 25 ayat (7) Undang-Undang Pajak Penghasilan yaitu sebesar 0,75% dari jumlah peredaran bruto setiap bulan dari masing-masing tempat kegiatan usaha. maaf panjang..kiranya dapat dijelaskan ke WP sesuai ketentuan ini. #perlu dingat terus... *saat beroperasi wp badan*😊#kantor #aturan_pajak #pajak