Fri, 29 Sep 2017 5:53 pm
*Aplikasi efaktur dekstop versi 2.0* Rencana akan launching tanggal 01 Oktober 2017 Berikut “perubahan” yang ada di aplikasi efaktur versi 2.0 *1. Pembatalan Nota Retur/Nota Pembatalan* - Pembeli dan penjual bisa membatalkan retur. - Ini hanya fasilitas saja, karena tidak ada peraturan khusus mengenai pembatalan retur. - Saat memproses pembatalan retur, bagian detil retur (NPWP, Nama PKP, DPP, PPN, Tanggal retur) tidak bisa diubah-ubah. *2. Perubahan cara pembatalan faktur*, nantinya PKP Penjual harus menunggu validasi dari lawan transaksi. - Kecuali kalau pembeli belum kreditkan PM atau pembeli Non-PKP. - Apabila pembeli sudah kreditkan PM kemudian Penjual ingin batalkan FP Keluaran. Saat penjual batalkan faktur maka status FP keluaran tidak langsung berubah menjadi Batal (nanti ada keterangan bahwa pembeli sudah kreditkan faktur). Penjual harus konfirmasi kepada Pembeli agar membatalkan pajak masukannya juga. Setelah Pembeli berhasil batalkan fp masukan, maka penjual bisa memperbaharui tampilan efakturnya agar FP keluaran berubah status menjadi Batal. - Apabila pembeli belum kreditkan FP masukan, maka saat penjual batalkan faktur status FP Keluaran langsung berubah menjadi Batal, tanpa melakukan konfirmasi kepada pembeli. Selanjutnya jika pembeli mengupload fp masukan tersebut, status approvalnya akan SUKSES tetapi status fakturnya otomatis berubah menjadi Batal. (Catatan: kalau versi efaktur sebelumnya, status approvalnya Reject karena penjual sudah batalkan faktur). *3. Penambahan alert untuk mengisi NIK Pembeli apabila pembeli tidak ber-NPWP* - Apabila penjual mengisi NPWP Pembeli dengan angka 00.000.000.0-000.000 di faktur pajak keluaran , maka saat Klik SIMPAN akan dihimbau untuk mengisi NIK. - Sifatnya tidak wajib karena belum ada peraturan yang mengharuskan mengisi NIK Pembeli. - Penjual bisa menambahkan NIK Pembeli di kolom Referensi Faktur, karena belum ada kolom khusus. - Alert hanya muncul saat input faktur secara manual, jika dengan cara Impor tidak muncul. *4. Upload dokumen lain* - Dokumen lain juga harus diupload - Dokumen harus klik upload satu persatu, karena jika diblok semuanya akan muncul keterangan error saat klik upload. - Untuk dokumen ekspor (PEB) tidak bisa dibatalkan. Tapi ada menu UBAH. Jika sudah diubah tidak perlu upload lagi karena sudah otomatis terupload. - Di menu dokumen lain akan dihilangkan tombol HAPUS apabila sudah terupload. *5. Penambahan beberapa DB di internal DJP* - Pajak masukan tidak bisa diupload ulang - Jika data pajak masukan hilang, belum bisa menyarankan untuk minta data ke KPP. (Menunggu perubahan SE-58/PJ/2015) *6. Penambahan alert untuk pajak keluaran yang nilai PPN-nya lebih dari 1 Milyar*, untuk memastikan apakah data yang diinput sudah benar. *7. Sudah tidak ada sistem Auto Correct pada pajak masukan*. Apabila pembeli salah input tanggal/DPP/PPN maka setelah diupload hasilnya akan Reject. *8. Perubahan katalog error*. Sudah tidak ada kode Etax Service xxxxx. Kode error yang baru adalah: - Etax API xxxxx - Dekstop xxxxx (Catatan: Katalog error sedang disusun) *9. Jika nama Admin utama atau Password diubah maka faktur pajak sebelum-sebelumnya yang sudah direkam tidak muncul di daftar faktur*. Namun jika daftar fakturnya diekspor bisa terlihat di file csv. *10. Untuk PBK tetap diinput di menu INPUT SSP, nomor bukti PBK diisi di kolom NTPN* 11. Untuk link download aplikasi efaktur di website enofa saat ini masih ditutup. Rencanaya akan dibuka kembali. Kantor Pusat juga akan membagikan updater efaktur kepada para OC di seluruh KPP. (Selanjutnya OC akan meneruskan kepada AR). 12. Jika pembeli sudah upload pajak masukan, kemudian ada kesalahan di bagian Masa Pajak. Di versi terbaru, *pembeli tetap TIDAK BISA mengubah masanya.* ======= Surat dari Dit TIP. terkait Pemberitahuan downtime efaktur enofa per jumat 29 September 2017 pukul 17.00 s.d 1 Oktober 2017 pukul 07.00. Pembeirtahuan ini juga berisi informasi peluncuran aplikasi efaktur versi 2.0, efaktur web-based dan efaktur host-to-host. Agar diberitahukan ke PKP yang menggunakan efaktur desktop untuk mengunduh efaktur desktop versi 2.0 pada laman https://efaktur.pajak.go.id yang dapat dilakukan mulai 26 September 2017. Hal yang perlu diketahui pengguna efaktur Desktop terkait Update: 1. Wajib Pajak perlu melakukan backup database (folder DB yang sedang digunakan) dan 2. Wajib Pajak perlu menyalin database (folder db) di aplikasi lama kemudian dipindahkan dalam folder aplikasi e-Faktur terbaru.#pajak #ppn #efaktur
Additional Info: