Wed, 6 Jan 2021 11:13 pm
Tuhanmu itu beneran ada, dan Dia akan berbuat semau Nya Dia. Satu hal yang pasti, Dia ngga pernah "dzalim" sama kamu . Yang bermasalah itu kamunya, Pasti kamunya yang bermasalah. Solusi masalahmu, kamu gak akan bisa menemukannya. Hanya satu cara, serahkan semuanya ke Tuhanmu. Yang terakhir, ikhlas... benerin dulu hatimu. Cek lagi, sudah yakin hatimu sudah bener? Sudah yakin, ikhlas? #minds
Mon, 4 Jan 2021 11:33 am
Faktur Pajak Bagi Pelanggan yang Tanpa NPWP oleh Agus S. Lihin dan Hendra Wijana - Konsultan Pajak Oleh: Hendrika Yunapritta Minggu, 03 Januari 2021 | 15:05 WIB Faktur Pajak Bagi Pelanggan yang Tanpa NPWP KONTAN.CO.ID - PERTANYAAN: Perusahaan saya sudah PKP bergerak di bidang perdagangan alat listrik. Sebagian besar pelanggan kami belum PKP dan ada juga malah yang tidak mempunyai NPWP. Saya mendapatkan informasi bahwa setiap transaksi penjualan kepada customer wajib mengisi NPWP atau NIK. Yang saya tanyakan adalah: 1. Apakah perusahaan kami tetap bisa menerbitkan e-faktur untuk customer tetapi mereka meminta untuk tidak dicantumkan NPWP nya dengan kata lain NPWP 00000000? 2. Untuk pembeli yang tidak punya NPWP, apakah wajib meminta KTP untuk dicantumkan NIK di e-faktur? 3. Apakah sanksinya sebesar 2% dari DPP bagi penjual yang tidak mengisi identitas pembeli atau NPWP Pembeli di faktur pajak? Enrico,Jakarta JAWABAN: TERIMAKASIH. Menjawab pertanyaan, kita dapat merujuk pada ketentuan Pasal 112 UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah serta memberi kepastian terkait identitas pada Pasal 13 ayat (5) UU PPN, menjelaskan bahwa keterangan yang wajib dicantumkan dalam faktur pajak Wajib Pajak terhitung sejak 2 November 2020. PPKP yang melakukan transaksi penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak wajib membuat faktur pajak dengan mengisi identitas pembeli, berupa NPWP atau NIK atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri. Keterangan yang wajib dicantumkan dalam faktur pajak: a. nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan barang atau jasa kena pajak; b. identitas pembeli barang atau jasa kena pajak yang meliputi: 1. nama, alamat, dan NPWP atau nomor induk kependudukan atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau 2. nama dan alamat, dalam hal pembeli barang atau penerima jasa kena pajak merupakan subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU PPh; c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga; d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut; e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah; f. kode, nomor seri, dan tanggal faktur; g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak. Pasal 113 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 14 ayat (1) huruf e UU KUP (UU Nomor 28 Tahun 2007), menegaskan bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak bila pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP tidak mengisi Faktur Pajak secara lengkap, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (6) UU PPN 1984 dan perubahannya, selain identitas pembeli barang atau penerima jasa kena pajak serta nama dan tanda tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g UU PPN 1984 dan perubahannya dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran. Sanksi administrasi terhadap pengusaha atau PKP, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak. Terminologi PKP Pedagang Eceran adalah PKP yang dalam kegiatannya melakukan penyerahan barang kena pajak dengan cara: a. melalui tempat penjualan eceran seperti toko atau mendatangi konsumen akhir; b. dengan cara penjualan eceran yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang; dan c. pada umumnya transaksi dilakukan secara tunai dan penjual langsung menyerahkan Barang Kena Pajak. Dapat disimpulkan, selain PKP Pedagang eceran wajib menerbitkan faktur pajak dan mengisi keterangan sesuai ketentuan di atas. Adapun sanksi bagi penjual yang menerbitkan faktur pajak dengan tak mengisi identitas pembeli dikenakan sanksi 1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Editor: Hendrika diambil dari https://insight.kontan.co.id/news/faktur-pajak-bagi-pelanggan-yang-tanpa-npwp/amp #pajak #UU-cipta-kerja #PPN #faktur-pajak #wajib-NIK
Sun, 13 Dec 2020 5:03 pm
https://apahabar.com/2020/12/perusahaan-tambang-cina-sudah-kantongi-izin-di-kotabaru-kapan-beroperasi/amp/ PT QINFA MINING INDUSTRI (QMI) PT SUMBER DAYA ENERGI (SDE) 10 juta ton per tahun Kotabaru #pajak #tambang #pt-qinfa #pt-sumber-daya-energi
Sat, 28 Nov 2020 12:59 am
Arutmin Dapat Perpanjangan Izin Tambang Rabu, 4 November 2020 | 18:59 WIB Oleh : Faisal Maliki Baskoro / FMB Ilustrasi batu bara. "Ilustrasi batu bara." Jakarta, Beritasatu.com - PT Arutmin Indonesia (Arutmin), salah satu anak usaha dari PT Bumi Resources Tbk. (BUMI) telah memperoleh perpanjangan pertama Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari pemerintah. “Kami berterima kasih kepada Pemerintah atas jawaban dari harapan kami selama ini, dan kami akan tetap berkontribusi bagi masyarakat di sekitar wilayah pertambangan dengan terus melakukan program-program pembangunan berkelanjutan serta komitmen untuk terus patuh pada peraturan dan hukum yang berlaku dengan praktik tata kelola pertambangan yang baik,” kata Presiden Direktur BUMI Resources Tbk. Saptari Hoedaja, dalam keterangan resminya hari ini. Advertisement Izin diperoleh pada 2 November 2011 melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No. 221K/33/MEM/2020 tentang Izin Usaha Pertambangan Khusus Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian Perpanjangan PT Arutmin Indonesia. IUPK ini diberikan untuk jangka waktu selama 10 tahun sampai dengan tanggal 1 November 2030 dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PT Arutmin Indonesia menyambut baik kepastian status IUPK yang telah diperoleh melalui SK Menteri ESDM dan peluang untuk memperkuat kontribusi bagi perekonomian nasional. Pemberian IUPK ini dilakukan melalui proses mekanisme permohonan perpanjangan oleh Arutmin kepada Pemerintah dengan memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan dalam Undang-Undang No. 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara dan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara serta peraturan pelaksanaan lainnya. Pemerintah telah melakukan evaluasi dari aspek administratif, teknis, lingkungan dan finansial termasuk kinerja pengusahaan pertambangan yang baik dari Arutmin serta mempertimbangkan keberlanjutan operasi, optimalisasi potensi cadangan batu bara dalam rangka konservasi batu bara dari IUPK pada tahap kegiatan operasi produksi maupun kepentingan nasional. Pemberian izin ini akan berdampak baik bagi keberlangsungan operasional perusahaan dan juga bagi penerimaan negara. Sumber: BeritaSatu.com Arutmin Dapat Perpanjangan Izin Tambang #pajak #arutmin #tambang
Sat, 28 Nov 2020 12:45 am
Thu, 19 Nov 2020 11:59 am
Count down,... 17 07 17 = 0 17 08 17 = 1 17 08 18 = 1 17 09 17 = 2 17 09 18 = 2 17 10 17 = 3 17 10 18 = 3 17 11 17 = 4 17 11 18 = 4 17 12 17 = 5 17 12 18 = 5 17 01 18 = 6 17 01 19 = 6 17 02 18 = 7 17 02 19 = 7 17 03 18 = 8 17 03 19 = 8 17 04 18 = 9 17 04 19 = 9 17 05 18 = 10 17 05 19 = 10 17 06 18 = 11 17 06 19 = 11 17 07 18 = 12 17 07 19 = 12 17 08 19 = 1 17 08 20 = 1 17 09 19 = 2 17 09 20 = 2 17 10 19 = 3 17 10 20 = 3 17 11 19 = 4 17 11 20 = 4 17 12 19 = 5 19 11 20 = ... 5 17 01 20 = 6 17 02 20 = 7 17 03 20 = 8 17 04 20 = 9 17 05 20 = 10 17 06 20 = 11 17 07 20 = 12 #734 #justwritesomething #countdown-734
Tue, 17 Nov 2020 9:40 am
Demam sejak sabtu malam kemarin, sampai hari ini masih lemes. Ngambil cuti senin sampai rabu, 16 sampai 18 November. #flu #bodynotdelicious #covid19-impact
Fri, 13 Nov 2020 6:27 am
(وَ اللّٰہُ خَلَقَکُمۡ مِّنۡ تُرَابٍ ثُمَّ مِنۡ نُّطۡفَۃٍ ثُمَّ جَعَلَکُمۡ اَزۡوَاجًا ؕ وَ مَا تَحۡمِلُ مِنۡ اُنۡثٰی وَ لَا تَضَعُ اِلَّا بِعِلۡمِہٖ ؕ وَ مَا یُعَمَّرُ مِنۡ مُّعَمَّرٍ وَّ لَا یُنۡقَصُ مِنۡ عُمُرِہٖۤ اِلَّا فِیۡ کِتٰبٍ ؕ اِنَّ ذٰلِکَ عَلَی اللّٰہِ یَسِیۡرٌ ﴿۱۱﴾ ) [Surah Fatir 11] Dan Allah menciptakan kamu dari tanah kemudian dari air mani, kemudian Dia menjadikan kamu berpasangan (laki-laki dan perempuan). Tidak ada seorang perempuan pun yang mengandung dan melahirkan, melainkan dengan sepengetahuan-Nya. Dan tidak dipanjangkan umur seseorang dan tidak pula dikurangi umurnya, melainkan (sudah ditetapkan) dalam Kitab (Lauh Mahfuzh). Sungguh, yang demikian itu mudah bagi Allah. #quran
Tue, 10 Nov 2020 11:08 pm
Dan memang tidak akan ada yang pernah bisa memahami diri saya, kecuali hanya Tuhan saya. Bahkan diri saya sendiri? ya, diri saya sendiri tidak jauh berbeda dengan yang lain. Maka adalah benar hanya Tuhan lah tempat kita bergantung, untuk semmuuaa hal di dunia ini, terlebih lagi di akhirat nanti. Selamat malam jiwa yang masih bersusah payah melepaskan ketergantungan pada sesuatu selain daripada Tuhan. Ya Tuhanku, dengan kasih sayangmu, mohon bebaskan aku dari segala ketergantungan yang membelenggu. Ya Tuhanku, ampuni dosa ku. Ya Tuhanku, kasihi dan sayangi aku. #minds
Wed, 4 Nov 2020 6:16 pm
DDTCNews: MATRIKS PERSANDINGAN KLASTER PERPAJAKAN: UU PPh & UU CIPTA KERJA https://perpajakan.ddtc.co.id/persandingan-dokumen/read/9 MATRIKS PERSANDINGAN KLASTER PERPAJAKAN: UU PPN & UU CIPTA KERJA https://perpajakan.ddtc.co.id/persandingan-dokumen/read/7 MATRIKS PERSANDINGAN KLASTER PERPAJAKAN: UU KUP & UU CIPTA KERJA https://perpajakan.ddtc.co.id/persandingan-dokumen/read/8 #pajak #undang-undang-cipta-kerja
Tue, 3 Nov 2020 5:23 pm
Pemerintah Perpanjang Izin Usaha Tambang Batubara Bakrie 20 Tahun Selasa, 3 November 2020 | 13:31 WIB JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akhirnya memberikan perpanjangan usaha kepada PT Arutmin Indonesia yang pada 1 November 2020 lalu habis kontraknya. Dengan diperpanjangnya izin usaha Arutmin maka perusahaan Bakrie Group itu mengantongi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan bahwa Surat Keputusan (SK) perpanjangan izin dan peralihan izin Arutmin dari PKP2B menjadi IUPK diterbitkan pemerintah pada Senin (2/11) kemarin. "SK sudah dikeluarkan, 2 November 2020. Betul (memberi perpanjangan Arutmin menjadi IUPK)," kata Ridwan saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (3/11/2020). Dengan begitu, anak usaha dari PT Bumi Resources Tbk (BUMI) itu bisa melanjutkan operasi dengan jangka waktu 2 x 10 tahun. Merujuk pada Pasal 169 A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (UU Minerba), Arutmin mendapatkan dua kali perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 tahun, dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara. Asal tahu saja, kontrak PKP2B Arutmin berakhir pada 1 November 2020 lalu. Sebelumnya, Arutmin telah mengajukan permohonan perpanjangan melalui Surat Presiden Direktur PT Arutmin Indonesia Nomor 1036/AI/X/2019 pada 24 Oktober 2019. Merujuk pemberitaan Kontan.co.id, perusahaan batubara yang terafiliasi ke dalam Bakrie Group ini memiliki tambang yang berlokasi di Satui, Senakin, Batulicin, dan Asam-asam, Kalimantan Selatan dengan luas mencapai 57.107 hektare (ha). Berdasarkan data dari Joint Ore Reserves Commite (JORC) Maret 2018, cadangan batubara Arutmin mencapai 213 juta ton dan memiliki sumber daya sebesar 1,66 miliar ton. https://amp.kompas.com/money/read/2020/11/03/133100126/pemerintah-perpanjang-izin-usaha-tambang-batubara-bakrie-20-tahun #pajak #arutmin #tambang
Fri, 30 Oct 2020 9:26 am
200.000 | DP mata listrik/lampu | 30 titik #countdown-37 #pasang-listrik
Fri, 30 Oct 2020 9:25 am
2.400.000 | Pasang listrik 1300 | ... #countdown-37 #pasang-listrik
Fri, 23 Oct 2020 8:02 pm
Spooring di achiles, repair rack steer juga. 1.850.000 #expander #service-expander #rack-steer
Thu, 22 Oct 2020 12:47 pm
Jika memang dunia ini seperti The Matrix, maka benar pembatas saya dan Tuhan adalah tidak ada. Dia memang di Arsy, tapi kehadirannya sangat nyata. Maka, .... tidak akan ada doa yang tidak di dengar, tidak akan ada rintih hamba yang diabaikan, tidak akan ada rindu yang di sia-sia kan, tidak akan ada langkah kecil tanpa langkah berlari, tidak akan ada air mata hamba yang terlupa, tidak akan ada iman tanpa sambutan, tidak akan ada dosa tanpa ampunan, tidak akan ada ... tanpa ...., Maka, .... ada Tuhan dibalik tabir, tabir itu tidak lain hanyalah fikir yang lupa, jika bukan fikir yang kufur, Maka, .... Kenapa saat memandang sekuntum bunga, yang terlintas hanya warnanya, Tuhan yang Maha Besar, yang bisa membalikkan bumi kapan pun, yang bisa hadirkan api neraka saat ini juga, kenapa Dia ciptakan bunga ? kenapa Dia ciptakan kupu-kupu bersayap indah ? kenapa Dia ciptakan semilir angin ? kenapa Dia ciptakan pelangi berwarna warni, kenapa Dia ciptakan milyaran keindahan lainnya. Tuhan bisa saja hujamkan petir, Timpakan Topan hingga rata semuanya,.... Tapi Tuhan lebih suka membuat lebah mencari madu di kuntum bunga yang mekar. Maka,... Dia pasti ada di balik tabir, tabir yang sering kali saya lupa.... #minds #justwritesomething
Mon, 19 Oct 2020 7:26 pm
Count down,... 17 07 17 = 0 17 08 17 = 1 17 08 18 = 1 17 09 17 = 2 17 09 18 = 2 17 10 17 = 3 17 10 18 = 3 17 11 17 = 4 17 11 18 = 4 17 12 17 = 5 17 12 18 = 5 17 01 18 = 6 17 01 19 = 6 17 02 18 = 7 17 02 19 = 7 17 03 18 = 8 17 03 19 = 8 17 04 18 = 9 17 04 19 = 9 17 05 18 = 10 17 05 19 = 10 17 06 18 = 11 17 06 19 = 11 17 07 18 = 12 17 07 19 = 12 17 08 19 = 1 17 08 20 = 1 17 09 19 = 2 17 09 20 = 2 17 10 19 = 3 17 10 20 = 3 17 11 19 = 4 19 10 30 = ... 4 17 12 19 = 5 17 01 20 = 6 17 02 20 = 7 17 03 20 = 8 17 04 20 = 9 17 05 20 = 10 17 06 20 = 11 17 07 20 = 12 #734 #justwritesomething #countdown-734
Mon, 12 Oct 2020 11:54 am
Sabtu kemarin service xpander 60 ribu KM, hanya 800 ribu. Pertama kalinya service bayar. #mitsubishi-KM10 #expander
Fri, 9 Oct 2020 5:18 am
Kai prapto meninggal kemarin malam pukul 23.00 #beritaduka #kai-prapto