Thu, 10 Jun 2021 11:26 pm
Go mengubah cara memanage module, perubahan yang lumayan mayor. https://blog.golang.org/go116-module-changes #golang
Tue, 25 May 2021 6:55 pm
1. Bill gates dituduh dalang covid 2. Anak Bill gates diberitakan hidup sederhana 2. Anak Bill gates diberitakan menjalin asmara 3. Bill gates diberitakan pake arloji murah 4. Bill dan Melinda gates diberitakan cerai 5. Bill gates diberitakan telah selingkuh 20 tahun yang lalu 6. Bill gates diberitakan selingkuh dengan karyawan yang punya jabatan tinggi di microsoft #minds #tanyakenapa
Sun, 23 May 2021 5:16 pm
Kebayang perjalanan ke batulicin, baru sampe tajau batre tinggal 16% ? 😌😌😌 #justwritesomething
Wed, 19 May 2021 11:48 pm
Count down,... 17 07 17 = 0 17 08 17 = 1 17 08 18 = 1 17 09 17 = 2 17 09 18 = 2 17 10 17 = 3 17 10 18 = 3 17 11 17 = 4 17 11 18 = 4 17 12 17 = 5 17 12 18 = 5 17 01 18 = 6 17 01 19 = 6 17 02 18 = 7 17 02 19 = 7 17 03 18 = 8 17 03 19 = 8 17 04 18 = 9 17 04 19 = 9 17 05 18 = 10 17 05 19 = 10 17 06 18 = 11 17 06 19 = 11 17 07 18 = 12 17 07 19 = 12 17 08 19 = 1 17 08 20 = 1 17 09 19 = 2 17 09 20 = 2 17 10 19 = 3 17 10 20 = 3 17 11 19 = 4 17 11 20 = 4 17 12 19 = 5 17 12 20 = 5 17 01 20 = 6 17 01 21 = 6 17 02 20 = 7 17 02 21 = 7 17 03 20 = 8 17 03 21 = 8 17 04 20 = 9 17 04 21 = 9 17 05 20 = 10 17 05 21 = 10 17 06 20 = 11 19 05 21 = ...11 17 07 20 = 12 #734 #justwritesomething #countdown-734
Fri, 23 Apr 2021 1:17 am
Count down,... 17 07 17 = 0 17 08 17 = 1 17 08 18 = 1 17 09 17 = 2 17 09 18 = 2 17 10 17 = 3 17 10 18 = 3 17 11 17 = 4 17 11 18 = 4 17 12 17 = 5 17 12 18 = 5 17 01 18 = 6 17 01 19 = 6 17 02 18 = 7 17 02 19 = 7 17 03 18 = 8 17 03 19 = 8 17 04 18 = 9 17 04 19 = 9 17 05 18 = 10 17 05 19 = 10 17 06 18 = 11 17 06 19 = 11 17 07 18 = 12 17 07 19 = 12 17 08 19 = 1 17 08 20 = 1 17 09 19 = 2 17 09 20 = 2 17 10 19 = 3 17 10 20 = 3 17 11 19 = 4 17 11 20 = 4 17 12 19 = 5 17 12 20 = 5 17 01 20 = 6 17 01 21 = 6 17 02 20 = 7 17 02 21 = 7 17 03 20 = 8 17 03 21 = 8 17 04 20 = 9 17 04 21 = 9 17 05 20 = 10 23 04 21 = ...10 17 06 20 = 11 17 07 20 = 12 #734 #justwritesomething #countdown-734
Fri, 23 Apr 2021 1:16 am
Sedang mabuk kepayang dengan survey berbayar, lumayan paling tidak dapat $1 USD tiap hari lah. #minds #surveytimeio #opinionworld #survey-berbayar
Mon, 12 Apr 2021 9:52 pm
Alhamdulillah, masih diberi kesempatan sholat tarawih tahun ini. Sendirian saja di kontrakan pelita. #ramadhan #kontrakan-pelita
Wed, 7 Apr 2021 11:58 pm
Count down,... 17 07 17 = 0 17 08 17 = 1 17 08 18 = 1 17 09 17 = 2 17 09 18 = 2 17 10 17 = 3 17 10 18 = 3 17 11 17 = 4 17 11 18 = 4 17 12 17 = 5 17 12 18 = 5 17 01 18 = 6 17 01 19 = 6 17 02 18 = 7 17 02 19 = 7 17 03 18 = 8 17 03 19 = 8 17 04 18 = 9 17 04 19 = 9 17 05 18 = 10 17 05 19 = 10 17 06 18 = 11 17 06 19 = 11 17 07 18 = 12 17 07 19 = 12 17 08 19 = 1 17 08 20 = 1 17 09 19 = 2 17 09 20 = 2 17 10 19 = 3 17 10 20 = 3 17 11 19 = 4 17 11 20 = 4 17 12 19 = 5 17 12 20 = 5 17 01 20 = 6 17 01 21 = 6 17 02 20 = 7 17 02 21 = 7 17 03 20 = 8 17 03 21 = 8 17 04 20 = 9 07 04 21 = ...9 17 05 20 = 10 17 06 20 = 11 17 07 20 = 12 #734 #justwritesomething #countdown-734
Wed, 17 Feb 2021 9:52 pm
Kalo memang diri harus hancur, demi kemaslahatan orang lain, kenapa harus takut... Berapa banyak, Lilin yang di bakar, agar ruangan menjadi terang. Dan tidak pernah ada yang bilang, Lilin adalah pahlawan kita, Lilin dikenang sepanjang masa, Lilin hanya menjalankan takdirnya, Sebagai penerang bagi lainnya. Dan lilin bukan menjadi naif, Bagi saya... Bagaimana dengan lilin, Lilin yang menjelma menjadi manusia, Yang tak pernah dianggap pahlawan, Yang tak pernah dikenang, Namun selalu menerangi, Keberadaannya tidak diketahui, Dan hanya disadari, Ketika dia tak lagi menerangi. Zaman telah mengaburkan mereka, Para manusia lilin, Yang tak dikenal, Apalagi dikenang, Namun cahayanya selalu ada. #minds #justwritesomething #manusia-lilin
Mon, 15 Feb 2021 3:57 pm
Paman sasi, adik om atta meninggal hari ini. #beritaduka #om-atta
Mon, 8 Feb 2021 11:32 am
D19AB5B7CHSCC6IP,E551000MGINPJPLL DAF6E5B7CHSC42PN,B454A5B7CJIR5FQL 1430B0T3TCRNO8HS F71480T3KAHHPQ3U #kantor #rekon-bendahara
Wed, 3 Feb 2021 4:32 pm
Jangan lupa, Wangi bunga itu, untuk kita nikmati Hangat mentari pagi tadi, untuk kita rasakan Semilir angin sore ini Mendung yang membawa hujan ini Hidup hanya sebentar... #minds
Wed, 3 Feb 2021 10:24 am
https://news.ddtc.co.id/perubahan-pemungutan-pph-pasal-22--ppn-oleh-instansi-pemerintah-22352 #pajak #pajak-bendahara
Mon, 1 Feb 2021 12:17 am
Manusia kini, banyak meninggalkan hati nya. Sedangkan pemilik hati adalah Tuhan. Maka, apakah bisa mendekati Tuhan dengan hati yang ditinggalkan? #minds
Thu, 28 Jan 2021 9:22 am
Count down,... 17 07 17 = 0 17 08 17 = 1 17 08 18 = 1 17 09 17 = 2 17 09 18 = 2 17 10 17 = 3 17 10 18 = 3 17 11 17 = 4 17 11 18 = 4 17 12 17 = 5 17 12 18 = 5 17 01 18 = 6 17 01 19 = 6 17 02 18 = 7 17 02 19 = 7 17 03 18 = 8 17 03 19 = 8 17 04 18 = 9 17 04 19 = 9 17 05 18 = 10 17 05 19 = 10 17 06 18 = 11 17 06 19 = 11 17 07 18 = 12 17 07 19 = 12 17 08 19 = 1 17 08 20 = 1 17 09 19 = 2 17 09 20 = 2 17 10 19 = 3 17 10 20 = 3 17 11 19 = 4 17 11 20 = 4 17 12 19 = 5 17 12 20 = 5 17 01 20 = 6 17 01 21 = 6 17 02 20 = 7 28 01 21 = ...7 17 03 20 = 8 17 04 20 = 9 17 05 20 = 10 17 06 20 = 11 17 07 20 = 12 #734 #justwritesomething #countdown-734
Mon, 25 Jan 2021 8:34 am
Sudah duduk manis nih di meja, setelah satu bulan lebih di rumahkan karena covid. #kantor #covid19-impact
Wed, 13 Jan 2021 6:43 am
(اسۡتِکۡـبَارًا فِی الۡاَرۡضِ وَ مَکۡرَ السَّیِّیَٔ ؕ وَ لَا یَحِیۡقُ الۡمَکۡرُ السَّیِّیُٔ اِلَّا بِاَہۡلِہٖ ؕ فَہَلۡ یَنۡظُرُوۡنَ اِلَّا سُنَّتَ الۡاَوَّلِیۡنَ ۚ فَلَنۡ تَجِدَ لِسُنَّتِ اللّٰہِ تَبۡدِیۡلًا ۬ۚ وَ لَنۡ تَجِدَ لِسُنَّتِ اللّٰہِ تَحۡوِیۡلًا ﴿۴۳﴾ ) [Surah Fatir 43] karena kesombongan (mereka) di bumi dan karena rencana (mereka) yang jahat. Rencana yang jahat itu hanya akan menimpa orang yang merencanakannya sendiri. Mereka hanyalah menunggu (berlakunya) ketentuan kepada orang-orang yang terdahulu. Maka kamu tidak akan mendapatkan perubahan bagi Allah, dan tidak (pula) akan menemui penyimpangan bagi ketentuan Allah itu. #quran
Wed, 6 Jan 2021 11:19 pm
Count down,... 17 07 17 = 0 17 08 17 = 1 17 08 18 = 1 17 09 17 = 2 17 09 18 = 2 17 10 17 = 3 17 10 18 = 3 17 11 17 = 4 17 11 18 = 4 17 12 17 = 5 17 12 18 = 5 17 01 18 = 6 17 01 19 = 6 17 02 18 = 7 17 02 19 = 7 17 03 18 = 8 17 03 19 = 8 17 04 18 = 9 17 04 19 = 9 17 05 18 = 10 17 05 19 = 10 17 06 18 = 11 17 06 19 = 11 17 07 18 = 12 17 07 19 = 12 17 08 19 = 1 17 08 20 = 1 17 09 19 = 2 17 09 20 = 2 17 10 19 = 3 17 10 20 = 3 17 11 19 = 4 17 11 20 = 4 17 12 19 = 5 17 12 20 = 5 17 01 20 = 6 06 01 21 = ... 6 17 02 20 = 7 17 03 20 = 8 17 04 20 = 9 17 05 20 = 10 17 06 20 = 11 17 07 20 = 12 #734 #justwritesomething #countdown-734
Wed, 6 Jan 2021 11:13 pm
Tuhanmu itu beneran ada, dan Dia akan berbuat semau Nya Dia. Satu hal yang pasti, Dia ngga pernah "dzalim" sama kamu . Yang bermasalah itu kamunya, Pasti kamunya yang bermasalah. Solusi masalahmu, kamu gak akan bisa menemukannya. Hanya satu cara, serahkan semuanya ke Tuhanmu. Yang terakhir, ikhlas... benerin dulu hatimu. Cek lagi, sudah yakin hatimu sudah bener? Sudah yakin, ikhlas? #minds
Mon, 4 Jan 2021 11:33 am
Faktur Pajak Bagi Pelanggan yang Tanpa NPWP oleh Agus S. Lihin dan Hendra Wijana - Konsultan Pajak Oleh: Hendrika Yunapritta Minggu, 03 Januari 2021 | 15:05 WIB Faktur Pajak Bagi Pelanggan yang Tanpa NPWP KONTAN.CO.ID - PERTANYAAN: Perusahaan saya sudah PKP bergerak di bidang perdagangan alat listrik. Sebagian besar pelanggan kami belum PKP dan ada juga malah yang tidak mempunyai NPWP. Saya mendapatkan informasi bahwa setiap transaksi penjualan kepada customer wajib mengisi NPWP atau NIK. Yang saya tanyakan adalah: 1. Apakah perusahaan kami tetap bisa menerbitkan e-faktur untuk customer tetapi mereka meminta untuk tidak dicantumkan NPWP nya dengan kata lain NPWP 00000000? 2. Untuk pembeli yang tidak punya NPWP, apakah wajib meminta KTP untuk dicantumkan NIK di e-faktur? 3. Apakah sanksinya sebesar 2% dari DPP bagi penjual yang tidak mengisi identitas pembeli atau NPWP Pembeli di faktur pajak? Enrico,Jakarta JAWABAN: TERIMAKASIH. Menjawab pertanyaan, kita dapat merujuk pada ketentuan Pasal 112 UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah serta memberi kepastian terkait identitas pada Pasal 13 ayat (5) UU PPN, menjelaskan bahwa keterangan yang wajib dicantumkan dalam faktur pajak Wajib Pajak terhitung sejak 2 November 2020. PPKP yang melakukan transaksi penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak wajib membuat faktur pajak dengan mengisi identitas pembeli, berupa NPWP atau NIK atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri. Keterangan yang wajib dicantumkan dalam faktur pajak: a. nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan barang atau jasa kena pajak; b. identitas pembeli barang atau jasa kena pajak yang meliputi: 1. nama, alamat, dan NPWP atau nomor induk kependudukan atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau 2. nama dan alamat, dalam hal pembeli barang atau penerima jasa kena pajak merupakan subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU PPh; c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga; d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut; e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah; f. kode, nomor seri, dan tanggal faktur; g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak. Pasal 113 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 14 ayat (1) huruf e UU KUP (UU Nomor 28 Tahun 2007), menegaskan bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak bila pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP tidak mengisi Faktur Pajak secara lengkap, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (6) UU PPN 1984 dan perubahannya, selain identitas pembeli barang atau penerima jasa kena pajak serta nama dan tanda tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g UU PPN 1984 dan perubahannya dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran. Sanksi administrasi terhadap pengusaha atau PKP, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak. Terminologi PKP Pedagang Eceran adalah PKP yang dalam kegiatannya melakukan penyerahan barang kena pajak dengan cara: a. melalui tempat penjualan eceran seperti toko atau mendatangi konsumen akhir; b. dengan cara penjualan eceran yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang; dan c. pada umumnya transaksi dilakukan secara tunai dan penjual langsung menyerahkan Barang Kena Pajak. Dapat disimpulkan, selain PKP Pedagang eceran wajib menerbitkan faktur pajak dan mengisi keterangan sesuai ketentuan di atas. Adapun sanksi bagi penjual yang menerbitkan faktur pajak dengan tak mengisi identitas pembeli dikenakan sanksi 1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Editor: Hendrika diambil dari https://insight.kontan.co.id/news/faktur-pajak-bagi-pelanggan-yang-tanpa-npwp/amp #pajak #UU-cipta-kerja #PPN #faktur-pajak #wajib-NIK
Sun, 13 Dec 2020 5:03 pm
https://apahabar.com/2020/12/perusahaan-tambang-cina-sudah-kantongi-izin-di-kotabaru-kapan-beroperasi/amp/ PT QINFA MINING INDUSTRI (QMI) PT SUMBER DAYA ENERGI (SDE) 10 juta ton per tahun Kotabaru #pajak #tambang #pt-qinfa #pt-sumber-daya-energi
Sat, 28 Nov 2020 12:59 am
Arutmin Dapat Perpanjangan Izin Tambang Rabu, 4 November 2020 | 18:59 WIB Oleh : Faisal Maliki Baskoro / FMB Ilustrasi batu bara. "Ilustrasi batu bara." Jakarta, Beritasatu.com - PT Arutmin Indonesia (Arutmin), salah satu anak usaha dari PT Bumi Resources Tbk. (BUMI) telah memperoleh perpanjangan pertama Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari pemerintah. “Kami berterima kasih kepada Pemerintah atas jawaban dari harapan kami selama ini, dan kami akan tetap berkontribusi bagi masyarakat di sekitar wilayah pertambangan dengan terus melakukan program-program pembangunan berkelanjutan serta komitmen untuk terus patuh pada peraturan dan hukum yang berlaku dengan praktik tata kelola pertambangan yang baik,” kata Presiden Direktur BUMI Resources Tbk. Saptari Hoedaja, dalam keterangan resminya hari ini. Advertisement Izin diperoleh pada 2 November 2011 melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No. 221K/33/MEM/2020 tentang Izin Usaha Pertambangan Khusus Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian Perpanjangan PT Arutmin Indonesia. IUPK ini diberikan untuk jangka waktu selama 10 tahun sampai dengan tanggal 1 November 2030 dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PT Arutmin Indonesia menyambut baik kepastian status IUPK yang telah diperoleh melalui SK Menteri ESDM dan peluang untuk memperkuat kontribusi bagi perekonomian nasional. Pemberian IUPK ini dilakukan melalui proses mekanisme permohonan perpanjangan oleh Arutmin kepada Pemerintah dengan memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan dalam Undang-Undang No. 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara dan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara serta peraturan pelaksanaan lainnya. Pemerintah telah melakukan evaluasi dari aspek administratif, teknis, lingkungan dan finansial termasuk kinerja pengusahaan pertambangan yang baik dari Arutmin serta mempertimbangkan keberlanjutan operasi, optimalisasi potensi cadangan batu bara dalam rangka konservasi batu bara dari IUPK pada tahap kegiatan operasi produksi maupun kepentingan nasional. Pemberian izin ini akan berdampak baik bagi keberlangsungan operasional perusahaan dan juga bagi penerimaan negara. Sumber: BeritaSatu.com Arutmin Dapat Perpanjangan Izin Tambang #pajak #arutmin #tambang
Sat, 28 Nov 2020 12:45 am
Thu, 19 Nov 2020 11:59 am
Count down,... 17 07 17 = 0 17 08 17 = 1 17 08 18 = 1 17 09 17 = 2 17 09 18 = 2 17 10 17 = 3 17 10 18 = 3 17 11 17 = 4 17 11 18 = 4 17 12 17 = 5 17 12 18 = 5 17 01 18 = 6 17 01 19 = 6 17 02 18 = 7 17 02 19 = 7 17 03 18 = 8 17 03 19 = 8 17 04 18 = 9 17 04 19 = 9 17 05 18 = 10 17 05 19 = 10 17 06 18 = 11 17 06 19 = 11 17 07 18 = 12 17 07 19 = 12 17 08 19 = 1 17 08 20 = 1 17 09 19 = 2 17 09 20 = 2 17 10 19 = 3 17 10 20 = 3 17 11 19 = 4 17 11 20 = 4 17 12 19 = 5 19 11 20 = ... 5 17 01 20 = 6 17 02 20 = 7 17 03 20 = 8 17 04 20 = 9 17 05 20 = 10 17 06 20 = 11 17 07 20 = 12 #734 #justwritesomething #countdown-734