Tue, 30 Dec 2025 6:17 pm
*PENGUMUMAN INTERNAL DJP*

30 Desember 2025, pukul 15.00

*Proses Penonaktifan NPWP/NIK Wanita Kawin Hak/Kewajiban Pajak Gabung Suami*

Sehubungan dengan meningkatnya permohonan penonaktifan NPWP/NIK bagi wanita kawin agar pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabung dengan suami, perlu disampaikan hal-hal berikut:
1. Wajib Pajak orang pribadi wanita kawin yang sebelumnya berstatus aktif dan memilih untuk menggabungkan penghitungan pajak dengan suami, dapat mengajukan permohonan penonaktifan NPWP/NIK kepada DJP.
2. Permohonan sebagaimana dimaksud pada poin pertama wajib *disampaikan sebelum Wajib Pajak suami menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak yang bersangkutan.*
3. Dengan demikian, apabila SPT Tahunan suami telah disampaikan terlebih dahulu, sedangkan istri baru mengajukan permohonan, maka penggabungan kewajiban perpajakan tidak dapat diproses untuk tahun pajak tersebut.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian, pengertian dan kerja sama rekan-rekan kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas


67 views

Additional Info: