Pinned
Dashboard
Logout
Home
Create
*PENGUMUMAN INTERNAL DJP*<div><br></div><div>30 Desember 2025, pukul 15.00</div><div><br></div><div>*Proses Penonaktifan NPWP/NIK Wanita Kawin Hak/Kewajiban Pajak Gabung Suami*</div><div><br></div><div>Sehubungan dengan meningkatnya permohonan penonaktifan NPWP/NIK bagi wanita kawin agar pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabung dengan suami, perlu disampaikan hal-hal berikut:</div><div>1. Wajib Pajak orang pribadi wanita kawin yang sebelumnya berstatus aktif dan memilih untuk menggabungkan penghitungan pajak dengan suami, dapat mengajukan permohonan penonaktifan NPWP/NIK kepada DJP.</div><div>2. Permohonan sebagaimana dimaksud pada poin pertama wajib *disampaikan sebelum Wajib Pajak suami menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak yang bersangkutan.*</div><div>3. Dengan demikian, apabila SPT Tahunan suami telah disampaikan terlebih dahulu, sedangkan istri baru mengajukan permohonan, maka penggabungan kewajiban perpajakan tidak dapat diproses untuk tahun pajak tersebut.</div><div><br></div><div>Demikian kami sampaikan, atas perhatian, pengertian dan kerja sama rekan-rekan kami ucapkan terima kasih.</div><div><br></div><div>Hormat kami,</div><div>Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas</div><div><br></div><div>#kantor </div><div>#pajak</div><div><br></div>