Tue, 23 Jun 2015 1:14 pm
Fiqih safar berlaku saat telah melewati batas kota. Untuk jangka waktunya berbeda pendapat, ibnu abbas 19 hari, mazhab syafii dan imam ahmad 4 hari, ada juga sebagian yang berpendapat selama niatnya masih safar/tidak berniat menetap #ngaji
133
Additional Info: